
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diduga terkait kasus korupsi.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Jadi pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun yang ada di Imigrasi, karena kehadiran kami yang baru dua bulan ini di Imigrasi spiritnya adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan,” kata Hendarsam di Jakarta, Rabu (3/6).
Hendarsam menegaskan pihaknya siap membuka akses seluas-luasnya apabila KPK ingin mengembangkan penyelidikan ke kantor imigrasi di daerah lain.
“Jadi jika nanti KPK ingin mengembangkan kasus ini ke daerah-daerah lain atau ke tempat yang lain, kami membuka diri pintu yang selebar-lebarnya buat KPK. Kami dukung penuh apa yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan pihak lainnya dalam OTT tersebut. Ia menyebut informasi yang diterimanya sejauh ini masih simpang siur.
“Soal kasus ini saya belum tahu, karena masih simpang siur. Dan katanya terkait dengan masalah izin tinggal. Cuma izin tinggal yang mana, di mana, kapan kejadiannya, apakah sekarang atau sudah lama, ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan operasi penindakan dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar Budi. (E-4)
