Tuesday, September 22

Menhub Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi Buntut Pelemahan Rupiah


Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).(Antara/Harianto)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan segera menerapkan aturan baru terkait Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika ekonomi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa proses revisi TBA saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan sinkronisasi antar-kementerian.

“TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru,” ujar Dudy ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Poin Utama Revisi TBA:

  • Penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan operasional global terkini.
  • Mekanisme fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel mengikuti harga avtur.
  • Penggunaan kurs nilai tukar Mata Uang Rupiah yang merujuk pada asumsi APBN.
  • Menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Menjaga Keseimbangan Industri dan Penumpang

Menhub menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan baru ini adalah menciptakan titik keseimbangan. Di satu sisi, pemerintah memahami beban maskapai yang meningkat akibat fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar. Di sisi lain, aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara harus tetap terjaga.

“Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat. Kita memahami kebutuhan maskapai, namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar tetap terjangkau,” jelasnya.

Fleksibilitas Biaya Tambahan (Fuel Surcharge)

Salah satu terobosan dalam aturan baru ini adalah skema fuel surcharge yang lebih dinamis. Dengan skema ini, komponen biaya tambahan bisa menyesuaikan secara otomatis apabila terjadi lonjakan maupun penurunan harga avtur secara signifikan.

Selain avtur, faktor kurs juga menjadi perhatian serius. Mengingat banyak komponen perawatan pesawat menggunakan mata uang asing, penetapan kurs acuan dalam TBA akan mempertimbangkan kondisi terkini dengan tetap merujuk pada asumsi makro dalam APBN.

“Kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya,” tambah Menhub.

Sebagai informasi, regulasi tarif penerbangan saat ini masih berpatokan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dengan adanya revisi ini, diharapkan industri penerbangan nasional dapat lebih kompetitif dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi global di masa depan. (Ant/I-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *