
SEJARAWAN Johan Huizinga mengatakan, manusia adalah pemain yang memainkan permainan (homo ludens). Dalam permainan terkandung interaksi dan inklusi sosial, kreativitas, identitas kelompok, komunikasi, aturan-peraturan main, kesepakatan dan seterusnya. Karena itu, permainan juga dapat dilihat sebagai bagian fondasi peradaban manusia. Meski permainan, “Bermainlah dalam permainan, tetapi janganlah main-main. Bermainlah untuk bahagia, tetapi janganlah mempermainkan bahagia” (Drijarkara, Basis 01-02/Tahun ke-73/2024).
Konsep homo ludens tampak jelas di antaranya pada bahasa dan turunannya, antara lain sastra. Bahasa isyarat/tubuh, sarkasme, plesetan, humor, eufemisme, anekdot, pantun, peribahasa, bahasa gaul dan seterusnya dapat dilihat sebagai wujud permainan.
Peradaban global mengakui, hak berbahasa merupakan hak asasi manusia. Di Indonesia, hak atas bahasa dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini juga berkaitan dengan sejumlah hak asasi lainnya: hak berbudaya, hak bereskpresi dan berpendapat, hak berkomunikasi dan mendapat informasi, hak sosial-politik dan seterusnya.
Hak berbahasa sebagai hak atas berekspresi, hak atas informasi dan komunikasi juga mencakup akses terhadap bahasa isyarat, bahasa isyarat taktil dan berbahasa gaul. Bahasa isyarat menampilkan permainan yang menggunakan gerakan-gerakan tubuh untuk pemenuhan hak asasi teman tuli dan tuli-netra-wicara.
Teman tuli menggunakan bahasa isyarat dan tuli-netra-wicara menggunakan bahasa isyarat taktil (Tactile Sign Language). Kedua bahasa isyarat tersebut dibutuhkan dalam layanan publik, di antaranya pendidikan (hak atas pendidikan) atau proses peradilan (hak kesetaraan di hadapan hukum). Untuk ini, negara wajib menyediakan penerjemahnya atau huruf Braille untuk tuli-netra-wicara.
Bahasa isyarat pada komunitas tuli telah membentuk identitas dan budaya khusus. Bahkan komunitas tuli menciptakan peralatan musik khusus mereka, sastra, bercerita, teater, dan ragam seni lainnya. Bahasa isyarat telah diakui sebagai bagian dari budaya-budaya dunia dan keragaman manusia. Setiap 23 September dirayakan Hari Internasional Bahasa Isyarat.
Di Indonesia, komunitas tuli memiliki ragam bahasa isyarat. BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) yang tumbuh secara alamiah dan dipengaruhi budaya-budaya lokal sehingga banyak keragamannya. Dan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) digunakan dalam bidang pendidikan formal, diadopsi dari American Sign Language (ASL).
Mengapa menyebut teman tuli dan bukan tunarungu? Ini pun berkaitan dengan hak asasi teman tuli. Kata tuli dipilih karena prefiks tuna berarti kurang, cacat, atau tidak mampu, yang menurut instrumen HAM internasional dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan ungkapan stigma dan diskriminasi.
Tunarungu menggambarkan kondisi ketidakmampuan dari tubuh manusia. Berbeda dengan kata disabilitas yang berarti hambatan, yang menekan pentingnya hambatan itu diatasi dengan fasilitas khusus selaras dengan kebutuhannya.
Kata tuna juga menunjukkan pendekatan medis di mana tubuh yang tak mampu perlu diperbaiki. Perspektifnya adalah ableisme/normalisme. Sedangkan kata disabilitas mengarisbawahi pentingnya inklusi bermakna di mana hambatan-hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas perlu difasilitasi, agar mereka dapat berpartisipasi penuh.Tubuh disabilitas adalah bagian dari keragaman.
Bahasa gaul tumbuh sebagai identitas orang muda dan warganet di media sosial. Kebebasan berekspresi, di antaranya turut mendorong mekarnya bahasa gaul termasuk bahasa binan sebagai identitas komunitas keragaman gender. Kehadiran internet, media sosial, kreativitas, kebutuhan komunikasi santai dan akrab, pun kode dan perlawanan, turut mendorong perluasan berbahasa gaul.
Ditambah jurnalisme warga di mana kebebasan dan kontrol media di tangan warganet. Muncullah kata-kata baru seperti gas terus, gaje, pansos, curcol, gemoy, sotoy, santuy, woles, tulalit, halu, dan (sangat) banyak lagi. Dari tutur lisan bahasa gaul muncul kamus bahasa gaul dan menjadi kamus tersendiri yang terus tumbuh. Artinya, bahasa gaul diwariskan dan dilestarikan. Kata-kata gaul telah menambah kekayaan kosakata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kreator konten memanfaatkannya sebagai daya tarik iklan-iklan.
Namun, tak cukup menekankan kebebasan berekspresi dan berkomunikasi. Media sosial itu memantulkan masyarakatnya, terutama patriarki, seksisme dan bias sosial lainnya. Di internet, media sosial tiktok, youtube, reels dll mengkonstruksikan bias gender dan interseksinya dalam komunikasi tekstual, audio, visual maupun audio-visual.
Tersua kata-kata antaranya, cegil (cewek gila), cewek matre, botita (laki-laki kemayu, atau padanan bahasa gaulnya ‘tulang lunak’),
centil (cewek makan kutil), semok (seksi montok), bohay (body aduhai), aura maghrib (tak elok karena berkulit gelap ).
Ruang setara, inklusif dan aman
Bahasa ibarat organisme hidup: ada masa sebuah kata muncul, berkembang, dipakai luas, lalu lenyap dari komunikasi publik. Cukup banyak kata hilang dari peredaran, terutama yang mengandung bias, stereotipe atau diskriminasi. Kupu-kupu malam, wanita tuna susila atau yang lebih baheula seperti cabo, munci, untuk menunjuk perempuan pekerja seks, sejauh amatan saya, tak pernah beredar lagi.
Menguatnya kesetaraan gender atau kesadaran HAM kelompok rentan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan bahasa. Kata-kata yang seksis, stereotipe, atau diskriminatif perlahan tak digunakan.
Sebagai permainan bahasa, perkembangan bahasa gaul memiliki pola umum, di antaranya plesetan, singkatan atau akronim, pembalikan kata, pemendekan kata, dan sebagaimana arti kata gaul dalam KBBI VI daring: campur, aduk (dengan bahasa asing, daerah, singkatan).
Di sisi lain, bahasa gaul dipandang berdampak negatif terhadap kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan generasi muda.
Kebebasan berekspresi itu pada dasarnya tidak mutlak, ia berhadapan dengan hak asasi orang lain, seperti bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Sanksi terhadap ujaran yang mengandung kekerasan berbasis gender dan interseksinya atau kebencian juga diatur dalam sejumlah undang-undang.
Karena itu, meski merupakan hak berekspresi, berbahasa gaul pun berbahasa isyarat, perlu mengenakan bingkai kesetaraan, inklusif dan aman, untuk menopang peradaban yang bermartabat. Gema Drijarkara: siapa mempermainkan permainan, akan dipermainkan permainan.
