
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Drummer grup musik legendaris Dewa 19, Tyo Nugros, dilaporkan gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil bersama bandnya. Tidak hanya dicegah keluar negeri, paspor milik musisi tersebut kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Pencegahan ini terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, saat Tyo bersama rombongan kru dan personel Dewa 19 tengah bersiap melakukan perjalanan internasional. Namun, saat proses pemindaian dokumen di terminal keberangkatan, petugas menemukan status aktif dalam daftar cegah-tangkal.
Penyebab Penahanan Paspor Tyo Nugros
Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Nama Tyo Nugros telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sebagai individu yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut keterangan pihak Imigrasi, pencegahan ini didasari oleh adanya kewajiban finansial kepada negara yang nilainya cukup signifikan dan belum diselesaikan oleh yang bersangkutan. Panca menyebut bahwa langkah ini diambil karena Tyo dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk merampungkan urusan tersebut.
Pernyataan Resmi Imigrasi:
“Paspor Tyo Nugros diserahkan ke Imigrasi sampai perkara dengan KPKNL Jakarta I selesai. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I agar masalah ini dapat segera dituntaskan,” ujar Panca pada Rabu (10/6/2026).
Prosedur Pengembalian Paspor
Penahanan paspor merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus pencegahan keberangkatan. Selama status pencegahan masih aktif di sistem SIMKIM, dokumen perjalanan tersebut akan tetap berada di bawah pengawasan otoritas imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan beberapa poin terkait status dokumen Tyo Nugros:
- Status Dokumen: Paspor akan dikembalikan segera setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan rampung.
- Larangan Perjalanan: Tyo Nugros secara otomatis tidak dapat melakukan pemesanan tiket atau melakukan perjalanan internasional hingga status cekal dicabut.
- Langkah Solusi: Musisi bersangkutan diminta melakukan koordinasi langsung dengan pihak pemohon pencegahan (KPKNL) untuk mendapatkan surat pencabutan cekal.
Dampak Terhadap Jadwal Dewa 19
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah akun Instagram @pop.asia mengunggah informasi mengenai gagalnya Tyo Nugros tampil di Malaysia. Hal ini tentu menjadi sorotan para Baladewa (penggemar Dewa 19) yang telah menantikan penampilan sang drummer di panggung internasional.
| Detail Kejadian | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Kejadian | 5 Juni 2026 |
| Lokasi | Bandara Internasional Soekarno-Hatta |
| Instansi Pemohon | KPKNL Jakarta I |
| Status Paspor | Ditahan oleh Imigrasi |
FAQ: Pencegahan dan Penahanan Paspor
1. Mengapa KPKNL bisa mengajukan pencegahan ke luar negeri?
KPKNL memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan terhadap debitur atau pihak yang memiliki kewajiban utang kepada negara yang belum terselesaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai piutang negara.
2. Apa itu sistem SIMKIM?
SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) adalah sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengelola data keimigrasian, termasuk daftar orang yang masuk dalam kategori cegah dan tangkal.
3. Apakah paspor yang ditahan bisa hangus?
Tidak, paspor tidak hangus. Dokumen tersebut hanya ditahan sebagai bagian dari prosedur pencegahan dan akan dikembalikan setelah urusan dengan instansi pemohon (dalam hal ini KPKNL) dinyatakan selesai.
4. Bagaimana cara mencabut status cekal?
Seseorang harus menyelesaikan kewajibannya kepada instansi pemohon. Setelah urusan selesai, instansi tersebut akan mengirimkan surat permohonan pencabutan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbarui data di SIMKIM.
5. Apakah Tyo Nugros masih bisa bepergian di dalam negeri?
Pencegahan dan penahanan paspor hanya berlaku untuk perjalanan internasional. Untuk perjalanan domestik yang tidak memerlukan paspor, yang bersangkutan biasanya tetap diperbolehkan, kecuali ada perintah hukum lain yang melarangnya.
6. Berapa lama proses pengembalian paspor setelah urusan selesai?
Proses pengembalian bergantung pada kecepatan sinkronisasi data antara instansi terkait dan Imigrasi. Biasanya dilakukan segera setelah surat resmi pencabutan pencegahan diterima dan diverifikasi oleh petugas imigrasi.
