Sunday, September 27

LPS dan Jamdatun Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Perjanjian Kerja Sama


Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, (kanan), dan Jamdatun R. Narendra Jatna menunjukkan naskah kerja sama.(Dok.Istimewa)


LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor LPS, Gedung Equity Tower SCBD, Jakarta, Kamis (18/6). Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan tata kelola kelembagaan.

Penandatanganan PKS dihadiri Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, Direktur Group Litigasi LPS, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Direktur Group Investigasi LPS Tatit Triyanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri LPS, serta Sekretaris Jamdatun.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan perjanjian tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi antara LPS dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun.

“Perjanjian ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor MOU-3/DK01/2024 dan Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024,” ujar Ary.

Menurutnya, kerja sama tersebut sangat relevan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama di bidang penegakan hukum dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ary menegaskan kolaborasi antara LPS dan Jamdatun bukanlah hal baru. Selama ini kedua institusi telah menjalin kerja sama yang intensif dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas LPS.

“Dukungan Jamdatun selama ini telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi LPS, khususnya dalam memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara legitimate, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Sejak 2016, LPS dan Kejaksaan juga rutin menggelar sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPS kepada jajaran Kejaksaan. Dalam lima tahun terakhir, kegiatan tersebut telah diselenggarakan di Semarang pada 2021, Malang pada 2022, Bandung pada 2023, Surabaya pada 2024, dan kembali di Bandung pada 2025.

Selain sosialisasi, kedua lembaga juga memperkuat kerja sama melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan bersama bertajuk Murder and Accusation for Legal Professionals di Roma, Italia, yang melibatkan perwakilan dari Jamdatun.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menyambut baik penandatanganan PKS tersebut sebagai bentuk penguatan komitmen kedua institusi.

“Saya menyambut baik penandatanganan PKS ini sebagai wujud komitmen bersama. Kerja sama ini bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya kami telah menjalin sinergi dalam berbagai kegiatan. Namun, melalui PKS ini, kolaborasi tersebut menjadi semakin kuat dan terstruktur,” ujarnya.

Narendra mengatakan kerja sama antara LPS dan Kejaksaan akan terus dikembangkan, termasuk melalui integrasi program pendidikan dan literasi kepada masyarakat, khususnya di desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan keuangan yang tinggi.

“Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif. Saya berharap PKS ini dapat semakin memperkuat sinergi antarlembaga sehingga pelaksanaan program di masa mendatang berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya. (E-2)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *