
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah DIY untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan pemanfaatan tanah di wilayahnya. Pengelolaan tanah di DIY dinilai harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan hak asal-usul, dan kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sri Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/6).
Penguatan Pencegahan dan Transparansi
Selain langkah represif, Sri Sultan menjelaskan bahwa Pemda DIY tengah memperkuat aspek pencegahan. Upaya ini mencakup inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan sistematis, peningkatan transparansi perizinan, hingga pembinaan aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan lebih akuntabel.
Langkah ini diambil mengingat masih adanya tantangan di lapangan, seperti penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum tertentu. Menurut Sultan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat keistimewaan Yogyakarta.
“Penyimpangan ini mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” imbuhnya.
Landasan Hukum UU Keistimewaan
Sri Sultan mengungkapkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan. Ia meyakini bahwa penegakan hukum harus berjalan selaras dengan pembenahan sistem.
Visi Keistimewaan: “Keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga hadir sebagai sistem yang mampu menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.” – Sri Sultan Hamengkubuwono X
Apresiasi Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memantau implementasi UUK DIY, khususnya di sektor pertanahan. Ia mengapresiasi capaian Pemda DIY dalam mengelola tanah keistimewaan.
Zulfikar menyoroti metode penyelesaian konflik pertanahan di DIY yang unik. Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa melalui musyawarah mufakat.
“Untuk urusan pertanahan di DIY ini, tidak harus selalu penyelesaian melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat yang menghasilkan win-win solution,” ujar Zulfikar.
Ia berharap ke depan status pertanahan di DIY, baik Sultan Ground, Pakualaman Ground, maupun Tanah Kalurahan, semakin jelas sehingga potensi sengketa dapat diminimalisasi dan manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. (AU/E-4)
