Sunday, September 27

Barang Bukti Jadi Dalih Berbelitnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual


ilustrasi Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual.(MI)

TERDAPAT 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dihimpun dari berbagai sumber, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan. Dari 3.682 pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dengan proporsi 37,51%.

Secara khusus, Komnas Perempuan menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan penanganan perkara kekerasan seksual sepanjang 2025. Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan proses hukum yang lambat dan penghentian penyidikan.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dihimpun dari berbagai sumber, dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2025. Dari 3.682 pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dengan proporsi 37,51%.

Namun, penanganan kasus kekerasan seksual masih dinilai amat lambat, sehingga membuat para penyintas merasa tak aman. Hal itu di antaranya diungkapkan oleh Reva Dina Asri, yang pernah melakukan pendampingan penyintas, mengungkapkan ceritanya saat ia beberapa kali melakukan pendampingan penyintas.

Reva pertama kali mendampingi lima korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Riau. Dari lima orang itu, ada satu korban yang minta dibantu untuk melanjutkan proses ke pendampingan konseling. Saat itu, Reva mendampingi penyintas ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Saat screening awal, memang berjalan lancar. Namun, dalam sesi konseling berikutnya, justru menjadi momok yang traumatik, karena justru materi foto yang menjadi obyek KBGO menjadi konsumsi pribadi.

Di kasus berikutnya, Reva mendampingi penyintas pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu dekan di UNRI. Selain melakukan pendampingan konseling, Reva juga turut melakukan pendampingan dengan melalukan laporan hukum.

“Di tingkat kepolisian lancar, berkas juga cepat diterima. Tapi waktu itu kami kecewa karena pelaku tidak ditahan selama proses. Jadi dia masih bisa beraktivitas sebagai akademisi,” kata Reva kepada Media Indonesia, Minggu, (27/9).

“Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, aku dan teman teman Aksi Kamisan Pekanbaru bikin aksi di depan Kejaksaan. Tidak lama setelah itu berkas rampung. Pelaku ditahan oleh kejaksaan. Sayangnya di tingkat pengadilan pelaku divonis bebas,” lanjut Reva.

Meski kementerian memberhentikan terduga pelaku sebagai pengajar dan statusnya sebagai akademisi di UNRI, tetapi kasus tersebut menyisakan kekecewaan karena pelaku divonis bebas.

“Penilaiannya bukti dianggap tidak kuat. Padahal kasus pelecehan mestinya cukup dengan pernyataan korban. Jujur di situ bangga dengan korban dan pendamping yang solid sampai akhir, bahkan setahu saya pengesahan Permenristekdikti perihal pelecehan seksual di kampus banyak diambil dari kasus itu,” tambah Reva.

Menurut Reva, proses hukum di Indonesia terkait kasus kekerasan seksual disebut berlindung dengan dalih yang berbelit. Termasuk penyertaan bukti. Belum lagi, saat harus berhadapan dengan penyidik yang kerap kali menurut Reva intimidatif dan tak menyediakan ruang aman yang berperspektif korban.

“Kalau di kampusku dulu mereka yang melapor sebagai korban pelecehan harus diterima oleh perempuan juga. Mungkin itu juga bisa jadi saran. Bukan tidak percaya laki-laki, tapi kedekatan perempuan dengan perempuan saat bercerita itu biasanya ampuh untuk lebih menenangkan,” papar Reva.

Sementara itu, data lain mengenai sulitnya penanganan kasus kekerasan seksual juga diungkap oleh organisasi Flower Aceh. Dalam laporan terbaru mereka di Aceh Besar dan Banda Aceh, ditemukan kondisi korban kekerasan seksual tidak berani melapor. Kondisi yang terjadi juga disebabkan adanya aparatur desa yang tidak ingin memperbesar masalah.

Kasus kekerasan seksual baru dianggap serius ketika korban hamil. Sementara, pada kondisi umumnya, keluarga menutup kasus karena dianggap aib dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Ditambah, aparatur desa masih belum berperspektif korban.

“Akar masalah terhambatnya penanganan kasus kekerasan seksual adalah kurangnya dukungan dari aparatur desa yang terkadang justru mempersulit proses pelaporan dan pendampingan korban. Selain itu, keterbatasan barang bukti sering dijadikan alasan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan, sehingga korban kesulitan memperoleh perlindungan dan keadilan,” ungkap Gaby Hardila Rizki dari Flower Aceh kepada Media Indonesia, Minggu, (27/9). (Zak/P-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *