
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye, termasuk akun media sosial pasangan calon dan tim pemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, Rabu (25/9). Ia mengatakan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.
“Selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Temanggung juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan,”katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan persiapan kampanye, pihaknya telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon. Bawaslu telah menyampaikan apa yang dibatasi dalam kampanye, serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU. (N-2)
