
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima MBG. Sebelumnya, BGN mengalokasikan insentif Rp 6 juta per hari kepada SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Yang sebelumnya tiap-tiap SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya pada Kamis (1/10).
Insentif Rp 2.000, tambah Sudaryono, diambil dari alokasi Rp 15 ribu yang diberikan kepada penerima manfaat. Adapun penghitungannya yakni Rp 10 ribu untuk MBG, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, kata Sudaryono, pemberian insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan melayani MBG. Bagi SPPG yang tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional, atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar ditiadakan, maka, SPPG tersebut tidak mendapatkan insentif.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
Masih kata Sudaryono, BGN berharap perubahan mekanisme insentif dapat dipahami, dan dilaksanakan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.
