Wednesday, September 30

BGN Tetapkan Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi mulai 5 Oktober


Ilustrasi(Dok Instagram )

BADAN Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan perubahan skema insentif dilakukan seiring dengan perluasan cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menyempurnakan tata kelola pelaksanaan program, termasuk mekanisme pemberian insentif kepada setiap SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono, Rabu (30/9).

Menurutnya, perubahan tersebut membuat besaran insentif menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur. Dengan mekanisme sebelumnya, SPPG yang memiliki jumlah penerima manfaat berbeda memperoleh nominal insentif yang sama.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” katanya.

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi untuk setiap penerima manfaat. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.

Pemberian insentif juga hanya dilakukan ketika dapur SPPG beroperasi dan melayani penerima manfaat. Dapur yang terkena suspend tidak memperoleh insentif. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika layanan MBG tidak berjalan akibat hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

“Kalau dapur itu mendapatkan suspend maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujar Sudaryono.

Ia menambahkan, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing dapur SPPG. Penetapan tersebut akan terus disesuaikan berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing.

BGN menyebut penyesuaian itu juga ditujukan untuk mencegah ketidakseimbangan beban antar-SPPG. Dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak mengalami kekurangan penerima manfaat.

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BGN mengenai besaran insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. (Elisa Rosalind/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *