Saturday, October 3

BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan


BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi memperkuat jaring pengaman sosial melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program ini menargetkan perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi sebagai langkah preventif mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.

Komitmen ini ditandai dengan peluncuran program di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Jumat (2/10/2026). Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.

Perlindungan Enam Bulan dan Skema PBI

Dalam program JSB, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Dyah Tri Kumolosari menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari akses jaminan sosial.

“Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui JKK dan JKM,” ujar Dyah. Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.

Manfaat Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB):

  • JKK: Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.
  • JKM: Santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris (bukan akibat kecelakaan kerja).
  • Beasiswa: Maksimal Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia.

Data Kepesertaan dan Target 1 Juta Pekerja

Kolaborasi ini memanfaatkan jaringan luas BAZNAS hingga ke daerah untuk menjangkau kelompok mustahik. Berdasarkan data terkini, ribuan pekerja telah masuk dalam sistem perlindungan melalui verifikasi ketat.








Kategori Verifikasi Jumlah Pekerja
Lolos Verifikasi BAZNAS Pusat 9.891
Tahap Pengumpulan Data Lanjutan > 8.500
Perlindungan melalui BAZNAS Daerah > 45.000
Target Total Tahap Awal 100.000

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan, target ini akan ditingkatkan secara signifikan pada tahun depan. “Tahun depan, kami menargetkan perlindungan hingga 1 juta pekerja melalui kolaborasi dengan BAZNAS pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Value Beyond Protection: Program PEKA

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat). Program ini bertujuan agar santunan yang diterima ahli waris tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi produktif melalui pendampingan kewirausahaan, pemasaran digital, hingga kuliner.

“Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, membantu keluarga kembali produktif dan mandiri agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem,” tegas Saiful.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menambahkan, kolaborasi ini diperkuat secara syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, yang memungkinkan dana zakat, infak, dan sedekah digunakan untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *