Monday, September 21

Disparitas Harga TBS Sawit Kian Menganga, DPRD dan Aktivis Desak Penertiban PKS


Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit(MI/Januari Hutabarat)

PERBEDAAN harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterapkan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, kembali memicu keresahan di kalangan petani. Di tengah harapan membaiknya harga komoditas sawit, sebagian petani justru dihadapkan pada disparitas harga yang cukup mencolok antarperusahaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi tawar petani dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan petani, salah satu PKS di wilayah Padang Lawas Utara pada 1 Juni 2026 menaikkan harga papan TBS agen sebesar Rp50 per kilogram, dari Rp2.740 menjadi Rp2.790 per kilogram. Namun di sisi lain, terdapat perusahaan lain yang menetapkan harga papan hanya Rp2.350 per kilogram dan harga khusus Rp2.430 per kilogram.

Selisih harga yang mencapai ratusan rupiah per kilogram tersebut menjadi sorotan karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen dalam jumlah besar setiap pekan.

WAJIB PATUHI KETENTUAN

Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Utara, Samsul Bahri Daulay, menegaskan seluruh perusahaan sawit wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani.

“Harus ada sinkronisasi sesuai arahan Wakil Menteri yang telah disampaikan sebelumnya. Ketentuan yang sudah dibuat pemerintah harus dijalankan.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, tentu ada konsekuensi administratif hingga evaluasi perizinan,” kata Samsul kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).

Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Tim terpadu yang telah dibentuk saat ini terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata niaga TBS di lapangan.

“Tim terpadu sudah bergerak melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani maupun pelaku usaha. Semua harus berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (GKUPR), Hepli Harahap, menilai gejolak harga yang terjadi menunjukkan masih lemahnya keseragaman penerapan kebijakan di tingkat perusahaan.

Menurutnya, program pemerintah untuk menata tata niaga sawit dan memperkuat kesejahteraan petani akan sulit tercapai apabila masih terdapat perbedaan harga yang terlalu jauh di lapangan.

“Kami melihat situasi harga TBS saat ini masih belum stabil. Petani membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Program yang dibuat pemerintah sejatinya bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak, baik petani, perusahaan maupun pelaku usaha lainnya,” katanya.

Hepli mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan sepihak di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan petani.

“Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dari kondisi sekarang. Harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus menjadi pedoman bersama.  Pengawasan harus diperketat agar kebijakan yang dibuat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” tegasnya.

KELUHAN PETANI

Persoalan disparitas harga TBS sendiri dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu keluhan utama petani sawit di Padang Lawas Utara. Mereka berharap pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak sejalan dengan kebijakan harga yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kepastian usaha dan perlindungan terhadap pendapatan petani.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kepatuhan seluruh PKS terhadap regulasi yang berlaku, petani berharap stabilitas harga TBS dapat terjaga dan tidak lagi terjadi perbedaan harga yang mencolok antarperusahaan di daerah tersebut. (E-2)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *