Wednesday, October 7

Ditjenpas Pindahkan 3.474 Narapidana ke Nusakambangan, Termasuk Warga Binaan Rutan Depok


Proses pemindahan narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.(MI/HO)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat sistem pengamanan dan penataan warga binaan di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kebijakan pemindahan narapidana secara besar-besaran ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan bahwa sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 3.474 narapidana telah digeser ke pulau penjara tersebut. Terbaru, pada Rabu (7/10/2026), sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan secara serentak.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan. Kami mempertimbangkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujar Tatan.

Distribusi dan Klasifikasi Pengamanan

Pemindahan terbaru yang melibatkan 313 narapidana berasal dari lima wilayah strategis, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Penempatan mereka di Nusakambangan tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan hasil asesmen ketat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Nusakambangan memiliki fasilitas yang lengkap untuk mendukung kebijakan ini. Terdapat berbagai tingkatan pengamanan yang disesuaikan dengan profil risiko narapidana.








Kategori Data Keterangan
Total Pemindahan (2024 – Okt 2026) 3.474 Narapidana
Pemindahan Terbaru (7 Okt 2026) 313 Narapidana
Wilayah Asal Pemindahan Terbaru Jabar, Banten, Lampung, Sumsel, Jatim
Klasifikasi Lapas Nusakambangan Super Maximum, Maximum, Medium, & Minimum Security

Tindakan Tegas Terkait Rutan Depok

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah pemindahan 115 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok. Langkah ini diambil menyusul adanya video viral yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Tatan menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bentuk penegakan disiplin dan efek jera.

“Untuk Rutan Depok, ada 115 orang yang kami pindahkan, termasuk mereka yang terdampak dalam video viral. Ini adalah peringatan bahwa kami tidak main-main terhadap pelanggaran aturan pemasyarakatan,” tegas Tatan.

Selain narapidana, Ditjenpas juga melakukan pembersihan internal. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berikut adalah status pemeriksaan petugas tersebut:

  • 1 Pegawai: Sedang menjalani proses hukum di Polres Depok.
  • 4 Pegawai: Menjalani pemeriksaan internal terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.

Ditjenpas memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus berlanjut sebagai instrumen pengendalian dan pembinaan yang lebih efektif di masa depan. (Z-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *