
KONSOLIDASI di industri perbankan dapat dilakukan melalui sejumlah skema, termasuk integrasi untuk menyatukan kegiatan usaha dalam satu entitas berbadan hukum Indonesia. Proses tersebut tidak hanya menyangkut operasional dan layanan, tetapi juga pembentukan identitas bagi bank hasil integrasi.
Tahapan ini kini dijalankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan MUFG Bank Ltd., Kantor Cabang Jakarta (MUFG Indonesia). Kedua entitas mengusulkan nama PT Bank MUFG Danamon Tbk atau Bank MUFG Danamon sebagai nama bank hasil integrasi.
Nama dan logo tersebut masih berstatus usulan. Penggunaannya bergantung pada persetujuan pemegang saham, kementerian terkait, serta regulator yang berwenang. Apabila seluruh persetujuan diperoleh, bank hasil integrasi direncanakan menggunakan nama dan logo tersebut pada tanggal efektif integrasi.
Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari intensi MUFG Bank untuk mengintegrasikan kantor cabangnya di Indonesia, MUFG Indonesia, dengan Danamon yang merupakan entitas anak konsolidasian MUFG Bank. Intensi integrasi itu sebelumnya telah diumumkan secara sukarela pada 11 Mei 2026.
Proses integrasi dilakukan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Melalui proses tersebut, kedua entitas berencana membentuk satu bank berbadan hukum Indonesia yang terintegrasi. Penyatuan ini akan menggabungkan pengalaman Danamon di pasar domestik dengan keahlian serta jaringan global MUFG.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Nobuya Kawasaki mengatakan, pengalaman Danamon selama tujuh dekade di Indonesia akan dipadukan dengan keahlian dan jaringan global MUFG.
“Bersama-sama, kami akan terus membawa ke masa mendatang pengalaman Danamon selama 70 tahun di Indonesia yang dipadukan dengan keahlian serta jaringan global MUFG yang kuat, seiring kami membangun masa depan bersama,” ujar Kawasaki.
Executive Officer, Country Head of Indonesia MUFG Bank Ltd. Kenji Sato mengatakan, penyatuan kedua institusi diharapkan dapat menciptakan nilai lebih besar sekaligus memperkuat kemampuan dalam melayani nasabah.
“Usulan nama dan logo baru ini mencerminkan komitmen kami untuk menciptakan nilai yang lebih besar dengan menyatukan kekuatan kedua institusi. Lebih dari itu, kombinasi ini akan memperkuat kemampuan kami dalam melayani nasabah dengan lebih baik, mendukung karyawan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan Indonesia,” kata Sato.
Meski identitas bank hasil integrasi telah diusulkan, proses penyatuan kedua entitas belum selesai. Hingga seluruh persetujuan diperoleh dan integrasi efektif, Danamon dan MUFG Indonesia tetap beroperasi sebagai entitas terpisah.
Dengan demikian, belum terdapat perubahan terhadap kegiatan operasional kedua bank. Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia tetap dapat bertransaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial seperti biasa.
Produk dan layanan, jam operasional, maupun jaringan kantor juga tetap berjalan seperti saat ini. Seluruh hubungan kontraktual Danamon atau MUFG Indonesia dengan mitra usaha, termasuk vendor, kontraktor, perusahaan alih daya, dan pihak lainnya, tetap berlaku.
Kedua entitas menyatakan akan menyampaikan informasi material mengenai perkembangan proses integrasi melalui kanal komunikasi resmi tiap perusahaan.
Proses integrasi masih tunduk pada penelaahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, rencana tersebut masih dapat mengalami penundaan atau perubahan, tidak memperoleh persetujuan, maupun dibatalkan akibat keputusan regulator atau faktor lain di luar kendali kedua entitas.
Status serupa berlaku terhadap nama Bank MUFG Danamon dan logo yang diperkenalkan. Keduanya masih berupa usulan dan baru dapat digunakan sebagai identitas bank hasil integrasi setelah seluruh persetujuan yang dipersyaratkan diperoleh. (E-1)
