Wednesday, September 23

Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook


Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Sri Wahyuningsih di vonis 4 Tahun penjara dalam kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.(Dok MI)

MANTAN Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Selain hukuman penjara, Sri juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sri dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sri belum pernah dipidana, memiliki rekam jejak pengabdian selama 38 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan, serta telah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Hakim juga menilai Sri berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah, bukan perancang kebijakan.

Perkara Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2021 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga memperkaya 25 pihak, baik individu maupun perusahaan, dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Sejumlah perusahaan teknologi yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Hewlett-Packard Indonesia, hingga PT Zyrexindo Mandiri Buana, serta distributor seperti PT Bhinneka Mentari Dimensi. (Muhammad Ghifari A/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *