
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai teguran pada anggota DPRD Jember Achmad Syahri As-Siddiq yang merokok dan main gim saat sidang tak memberi efek jera. Achmad dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Teguran itu ibarat ngobrol santai dengan elite partai. Teguran hanyalah istilah negatif untuk upaya positif partai membela kadernya,” ujar Lucius dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Lucius menegaskan, melihat bobot pelanggaran yang mencederai marwah institusi dewan, Partai Gerindra seharusnya mengambil langkah yang jauh lebih tegas. Sanksi pemberhentian atau pemecatan dinilai lebih tepat untuk menyetop arogansi serupa di kalangan legislator.
“Seharusnya sanksi lebih keras berupa pemberhentian bisa coba diberlakukan untuk memastikan anggota DPRD tak semakin leluasa mempraktikkan perilaku tidak etis,” lanjutnya.
Lucius juga mendesak seluruh partai politik, tidak hanya Gerindra, untuk segera membenahi sistem rekrutmen kader mereka dari tingkat pusat hingga daerah dengan seleksi yang transparan dan berbasis integritas.
Lebih lanjut, Lucius mengaitkan perilaku tidak etis oknum anggota DPRD Jember tersebut dengan fenomena arogansi kekuasaan yang marak terjadi saat ini. Ia menyayangkan banyaknya politisi, di legislatif maupun eksekutif, yang kerap bertindak sesuka hati akibat lemahnya kontrol dari masyarakat sipil.
Lucius berharap momentum ini menjadi evaluasi besar bagi para pejabat publik agar kembali ke khittah jabatan sebagai pelayan rakyat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi kepada kadernya yang merupakan anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan karena Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
“Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut hal tersebut tak boleh terulang lagi.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” jelasnya. (H-4)
