Friday, September 18

Herman Khaeron: Business Judgment Rule Bukan Kekebalan Hukum bagi Direksi BUMN


Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai penerapan business judgment rule (BJR) dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan untuk memberikan kepastian bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum ketika terjadi kesalahan, kelalaian, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat itu , BUMN merupakan entitas bisnis yang menghadapi risiko dalam menjalankan kegiatan korporasi. Karena itu, direksi perlu memiliki ruang untuk mengambil keputusan dan melakukan ekspansi bisnis secara profesional.

Business judgment rule ini biasanya digunakan di swasta, di mana business judgment rule sebetulnya adalah untuk mendorong agar direksi dengan koridor hukum yang berlaku lebih memiliki kepercayaan diri untuk melakukan kegiatan bisnisnya,” kata Herman ketika menjadi pembicara The Eight Brand Equity Forum 2026 yang diselenggarakan The Jurnal Berita di Gedung Serba Guna Bulog, Jakarta, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan direksi. Kerugian dapat terjadi akibat risiko bisnis yang berada di luar perencanaan perusahaan, seperti dinamika global maupun perubahan harga komoditas dan energi.

Herman menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah suatu kerugian merupakan risiko bisnis atau justru berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Pertama, keputusan harus diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan tujuan BUMN.

Kedua, direksi tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam keputusan yang diambil.

Ia menambahkan, direksi juga perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko dalam menjalankan keputusan bisnisnya. Menurut dia, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membedakan risiko bisnis dengan tindakan yang menyimpang.

“Business judgment rule bukan legal immunity,” tegas Herman.

Menurut Herman, BJR tidak menghapus pertanggungjawaban direksi apabila dalam pengambilan keputusan ditemukan kesalahan, kelalaian, benturan kepentingan, atau tindakan yang menyimpang dari kewenangan dan ketentuan hukum.

Karena itu, ia menilai tuntutan terhadap kinerja bisnis dan kebutuhan akuntabilitas tidak seharusnya dipertentangkan. BUMN, kata dia, harus tetap dapat bergerak agresif sebagai entitas bisnis, tetapi seluruh keputusan korporasi harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.

“Tantangannya bukan memilih antara keberanian bisnis atau akuntabilitas. Tetapi tantangannya adalah membangun tata kelola yang memungkinkan BUMD, BUMN bergerak secara profesional, berani mengambil risiko yang terukur, dan tetap dapat mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dijalankan,” ujar Herman.

Membedakan Risiko Bisnis dan Risiko Hukum

Herman mengatakan, persoalan utama dalam pengelolaan BUMN adalah membedakan antara risiko bisnis yang melekat dalam kegiatan usaha dengan tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyebut terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk melihat perbedaan tersebut, antara lain sifat dasar tindakan, terjadinya kerugian, proses pengambilan keputusan, indikasi utama, serta perspektif akuntabilitas.

“Kalau di risiko bisnis ya bisa kelihatan. Tapi kalau sudah masuk dalam penyalahgunaan kewenangan, itu juga bisa kelihatan. Mereka mengambil keputusan secara individu, tidak melibatkan instrumen korporasi,” ujarnya.

Menurut Herman, pengambilan keputusan secara individual untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat apakah sebuah keputusan masih berada dalam ranah risiko bisnis atau telah masuk ke persoalan hukum.

Ia mencontohkan, BUMN menghadapi dilema yang berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain menjalankan fungsi korporasi, BUMN juga kerap menerima penugasan pemerintah.

“BUMN dan BUMD itu adalah sebagai entitas bisnis. Tidak bisa disamakan dengan entitas government. Mereka harus agresif, harus mampu untuk melakukan akselerasi di dalam peningkatan kinerja korporasinya,” katanya.

Namun, penugasan pemerintah dapat membuat BUMN mengambil keputusan yang secara komersial belum tentu menguntungkan. Dalam kondisi tersebut, menurut Herman, pemerintah juga perlu memperhitungkan konsekuensi bisnis dari penugasan yang diberikan.

Ia mencontohkan Bulog yang mendapatkan penugasan untuk melakukan stabilisasi harga pangan. Menurut Herman, pembelian komoditas pada harga tertentu dan penyalurannya dengan biaya perdagangan, pergudangan, serta pembiayaan dapat menciptakan tekanan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

“Ini bisnis dengan negara. Negara memberikan perhatian atas bisnis negara. Saya kira yang memang harus begini polanya,” ujar Herman.

Karena itu, ia menilai keputusan bisnis BUMN perlu dilihat dalam konteks penugasan, risiko usaha, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pengendalian yang dilakukan perusahaan.

Tekanan Target dan Risiko Shortcut Governance

Herman juga mengingatkan adanya risiko shortcut governance ketika direksi BUMN menghadapi tekanan untuk memenuhi target kinerja.

Menurut dia, tekanan mencapai target dapat mendorong munculnya praktik yang membuat kinerja perusahaan terlihat lebih baik secara jangka pendek, tetapi justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mencontohkan praktik window dressing dan pengaturan pencadangan yang dapat memengaruhi tampilan kinerja perusahaan.

“Kalau melakukan window dressing, melakukan make-up, maka itu masuk kategori terhadap pelanggaran hukum,” katanya.

Karena itu, Herman menilai penerapan BJR harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, pemeriksaan, dan akuntabilitas.

“Risiko bisnis tidak akan sama dengan risiko hukum. Kemudian risiko bisnis harus dibedakan secara proporsional dari penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang mengandung penyimpangan,” ujar Herman.

Ia menambahkan, direksi membutuhkan kepastian mengenai ruang kewenangan dan standar pertanggungjawaban ketika mengambil keputusan. Di sisi lain, mekanisme pemeriksaan juga harus memiliki standar penyelesaian yang jelas agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam menangani temuan.

“Direksi memerlukan kepastian mengenai ruang kewenangan dan standar pertanggungjawaban dalam mengambil keputusan,” katanya.

Herman menilai keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan bisnis dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola BUMN ke depan.

“BUMN perlu memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis dan menghadapi risiko secara profesional. Artinya terhindar dari persoalan fraud, terhindar dari persoalan hukum, maka kita kembalikan saja kepada risiko bisnis,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *