
JUMLAH titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional mengalami penurunan signifikan sebanyak 400 titik menjadi 1.037 titik hingga 15 September 2026. Meski demikian, Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat operasi darat dan udara guna mengantisipasi peningkatan titik api di sejumlah wilayah Sumatera.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, penurunan drastis terpantau di Kalimantan Tengah (dari 689 ke 266 titik), Kalimantan Selatan (112 ke 72 titik), dan Kalimantan Barat (203 ke 43 titik). Sebaliknya, kenaikan hotspot justru terjadi di Sumatera Selatan yang kini mencapai 245 titik, Jambi 62 titik, dan Riau 15 titik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa perkembangan data satelit ini menjadi dasar penentuan prioritas operasi. “Peningkatan hotspot di Sumatera Selatan dan Jambi menjadi perhatian utama dalam penanganan terpadu, mulai dari pemadaman langsung hingga pembasahan lahan,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Untuk mendukung pengendalian, pemerintah menyiagakan 53 armada udara di enam provinsi prioritas. Sebanyak 34 armada difokuskan untuk operasi water bombing, sementara 19 armada lainnya dikerahkan untuk patroli udara serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Langkah ini diperkuat dengan bantuan tiga helikopter CH-47 Chinook dari Jepang yang disiagakan di Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mempercepat pemadaman.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, setiap indikasi titik api harus direspons sedini mungkin agar tidak meluas. Selain pemadaman fisik, pemerintah juga memperketat penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara sengaja, termasuk pengawasan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat.
Terkait dampak lingkungan, kualitas udara di beberapa wilayah masih berada pada kategori tidak sehat akibat sebaran asap. Di Pontianak, jarak pandang pada malam 15 September tercatat hanya dua kilometer. Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas luar ruangan dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas pembakaran lahan ilegal. (Z-10)
