
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk pada awal perdagangan Jumat (16/10), turun 469,86 poin atau 8,01% ke level 5.393,92. Berdasarkan data perdagangan pukul 09.02 WIB, IHSG bergerak di zona merah setelah dibuka pada level 5.393,92, yang sekaligus menjadi level tertinggi dan terendah sementara pada perdagangan tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengambil tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 08:58:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.
“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%,” jelas BEI dalam keterangannya.
BEI menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Apa Pemicunya?
Penurunan tajam IHSG ini dipicu oleh pengumuman MSCI yang mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market (EM) menjadi Standalone. Usulan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang terus berlanjut terhadap tata kelola pasar dan kelayakan investasi.
Tim Ekonomi Bank Danamon dalam Flash Note yang diterima Theiconomics.com menjelaskan bahwa usulan MSCI yang diumumkan pada 15 Oktober tersebut menyusul kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan transaksi terkoordinasi, serta belum memadainya bukti penegakan aturan yang efektif. Meskipun regulator telah mengambil sejumlah inisiatif, termasuk pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta penyusunan peta jalan menuju batas minimum saham beredar publik (free float) sebesar 15%, MSCI menyatakan bahwa perbaikan yang berarti belum terlihat secara konsisten.
MSCI secara khusus menilai bahwa klasifikasi Frontier Market tidak cukup mencerminkan tingkat keseriusan persoalan tersebut. MSCI memperkirakan akan melanjutkan usulan klasifikasi Standalone, kecuali terdapat perbaikan signifikan. Indonesia masih berstatus EM selama proses konsultasi berlangsung. Masukan dari para pemangku kepentingan akan ditutup pada 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Tim Ekonomi Bank Danamon menyampaikan bahwa usulan ini berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar saham Indonesia karena eksposur investor asing terhadap saham Indonesia masih besar, meskipun nilai pasarnya telah menyusut tajam. Data KSEI menunjukkan bahwa investor asing memiliki saham Indonesia senilai Rp2.723 triliun per September 2026, setara dengan 39,7% dari total nilai saham yang tercatat di KSEI. Angka ini turun dibandingkan Rp4.187 triliun pada Desember 2025, atau merosot 35,0% dalam nilai pasar.
“Penting dicatat bahwa penurunan tersebut mencerminkan kombinasi perubahan valuasi dan transaksi portofolio, bukan semata-mata akumulasi arus keluar modal asing,” tulis Tim Ekonomi Bank Danamon.
Sementara itu, kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float pada MSCI Indonesia Index turun dari US119,14miliarpadaDesember2025menjadiUS53,36 miliar pada September 2026. Jumlah saham konstituennya juga berkurang dari 18 menjadi sembilan saham.
“Angka-angka ini menggambarkan penyusutan cakupan saham Indonesia yang dapat diinvestasikan oleh investor internasional, meskipun keduanya tidak berarti seluruh aset tersebut otomatis harus dilikuidasi,” tulis Tim Ekonomi Bank Danamon.
Menyusutnya bobot Indonesia dalam indeks acuan pasar negara berkembang global juga menunjukkan bahwa penyesuaian eksposur terhadap indeks telah berlangsung secara signifikan. Berdasarkan data konsultasi MSCI, bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index turun dari 1,16% pada Desember 2025 menjadi 0,43% pada September 2026. Penurunan sebesar 73 basis poin tersebut setara dengan sekitar 63% dari bobot awal.
Penurunan ini mencerminkan perubahan kapitalisasi pasar relatif, penyesuaian free float, serta perubahan komposisi indeks, dan tidak selalu berarti terjadi penjualan saham oleh investor asing dalam jumlah yang sama.
“Jika klasifikasi Standalone akhirnya ditetapkan, Indonesia akan dikeluarkan dari indeks acuan EM yang terdampak. Kondisi ini mengharuskan dana pasif yang mereplikasi indeks menyesuaikan kepemilikannya sesuai jadwal implementasi,” tulis Tim Ekonomi Bank Danamon.
OJK: Hormati MSCI
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan. OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
OJK, lanjut Friderica, menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan MSCI dalam pengumuman tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan melanjutkan komunikasi dan keterlibatan konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global maupun investor institusional internasional.
Langkah tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terkini reformasi pasar modal, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan secara berkelanjutan.
