
EMPAT negara mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keputusan Israel mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut.
Keempat negara itu ialah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel pada Senin (28/10) ini memiliki implikasi yang sangat luas.
Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan keberlangsungan UNRWA dan berjanji untuk terus bekerja sama dengan mitra global guna mendukung mandat kemanusiaan badan tersebut.
Undang-undang ini berpotensi membatasi kemampuan UNRWA untuk beroperasi di wilayah pendudukan, yang bisa menyebabkan para pengungsi Palestina kehilangan layanan penting.
Pekerjaan UNRWA adalah esensial dan tak tergantikan terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang membuat warga sipil sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Pasalnya, UNRWA berperan besar dalam menyediakan bantuan dan dukungan penting bagi jutaan pengungsi Palestina.
“Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menciptakan preseden sangat serius bagi kerja PBB dan bagi semua organisasi dalam sistem multilateral,” bunyi pernyataan itu, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak keputusan tersebut pada operasi kemanusiaan internasional. (Anadolu/Ant/P-3)
