
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai US$500.000 dari kamar Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Hal itu terungkap saat JPU KPK, Greafik Lasorte memeriksa Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026).
Greafik mengonfirmasi barang bukti nomor 1578 berupa uang US$500.000 yang disita penyidik dari Nina Kirana Reskiana. Nina merupakan putri Fuad.
“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578 sebesar US$500.000 disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah putri Pak Fuad. Betul, Pak?” tanya Greafik.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Jaksa kemudian memastikan bahwa uang itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad. “Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah Bapak?” tanya jaksa.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Greafik kembali mengonfirmasi nominal dan pecahan uang itu. Fuad membenarkan barang bukti yang disita berjumlah US$500.000 dalam pecahan US$100.
“500.000 US dolar,” kata jaksa.
“500.000, ya,” jawab Fuad.
“Dalam pecahan 100 USD, Pak, ya?” lanjut jaksa.
“Betul,” jawab Fuad.
US$500 Ribu di Kamar Fuad
Dalam berita acara penggeledahan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cipinang Cempedak 1/10, RT 013/RW 006, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar US$500.000 atau setengah juta dolar Amerika Serikat dari dalam kamar Fuad Hasan Masyhur. Uang itu ditemukan dalam pecahan US$100 sebanyak 5.000 lembar.
Temuan uang setengah juta dolar itu menjadi salah satu barang yang diamankan penyidik bersama sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji serta perangkat elektronik.
Berdasarkan berita acara penggeledahan, penyidik KPK sebelumnya mendatangi rumah Fuad dengan membawa kartu identitas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta surat tugas. Penyidik KPK kemudian menjelaskan maksud dan tujuan penggeledahan kepada penghuni atau penguasa bangunan, Nina Kirana Riskyana. Setelah mendapat izin dan persetujuan, penggeledahan dilakukan dengan didampingi para saksi.
Dari proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang itu ditemukan dari kamar Fuad Hasan, antara lain satu bundel print out paparan dengan materi AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Penyidik juga menemukan sebuah odner (map besar) berwarna kuning yang berisi dokumen, salah satunya berjudul “room list Maktour Group Paket Al Hidayah”. Dokumen lain yang turut diamankan berjudul “Haji 2024”.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan sebuah odner berwarna biru yang berisi dokumen, salah satunya bertuliskan “List VIP (280 pax/140 undangan)”. Ada pula sebuah map plastik merah berisi dokumen dengan salah satunya berjudul “Al Fath”.
Namun, temuan yang paling mencolok adalah uang tunai US$500.000. Uang itu ditemukan dalam pecahan US$100 sebanyak 5.000 lembar. Selain uang tunai dan dokumen, penyidik juga mengamankan sebuah MacBook Air dengan nomor seri W89351CB9A7 dan nomor model A1304 beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Dalam berita acara, laptop tersebut disebut milik Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kamar Fuad Hasan. Penyidik juga menyasar ruang CCTV di basement. Dari ruangan tersebut, KPK mengamankan satu unit DVR merek HIKVISION dengan nomor seri FL3698988. DVR tersebut dilengkapi hard disk Western Digital WD10EZEX dengan nomor seri WCC6Y6ZDULR.7 berkapasitas 1 TB, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dikonfirmasi jaksa dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Fuad Hasan Masyhur merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. Ia merupakan Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu. Selain Fuad, JPU KPK juga menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri. Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora. Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/HIMPUH, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur. Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.
