Wednesday, September 23

KemenPPPA Kawal Hukum dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati


Dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Kabupaten Pati.(Dok. Magnific)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan negara hadir secara penuh dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Arifah pun mendorong penyidik segera menerapkan Pasal 45 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang memungkinkan penahanan tersangka dilakukan lebih awal. Langkah itu dinilai krusial untuk melindungi korban dari potensi intimidasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” tegas Arifah, Minggu (3/5). 

Selain UU TPKS, Arifah juga mendorong penerapan UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum tambahan mengingat kekerasan terjadi saat korban masih berusia anak. Kombinasi kedua regulasi itu dinilai penting agar pelaku dapat dijerat hukuman yang diperberat.

Di sisi pemulihan, Arifah memastikan korban mendapat pendampingan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2024.

“Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh,” ujar Arifah.

Ke depan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Arifah juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat sosialisasi prosedur pelaporan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh lingkungan pesantren. Penguatan program Pesantren Ramah Anak juga akan dipercepat sebagai langkah pencegahan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyambut komitmen itu dan berjanji mengawal kasus ini dari sisi perlindungan psikologis, hukum, medis, dan sosial bagi korban.

“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban,” ujar Chandra.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *