Saturday, October 3

Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Internet Tiga Operator Seluler


Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.(Dok. MetroTv News)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil evaluasi perdana terhadap tiga operator seluler (opsel) terkait implementasi perlindungan sisa kuota internet pelanggan pada Sabtu (3/10). Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kemkomdigi yang mewajibkan perlindungan nilai ekonomi sisa kuota.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa meski pilihan paket rollover (kuota terakumulasi) telah diperluas, masih banyak paket yang bersifat non-rollover. Pada paket-paket tersebut, operator hanya memberikan perlindungan berupa notifikasi atau peringatan sebelum kuota hangus.

Berdasarkan laporan per 28 September 2026, berikut adalah rincian implementasi dari ketiga operator:







Operator Total Paket Mekanisme Rollover Mekanisme Notifikasi
XLSMART 101 92 Paket 9 Paket
IOH 94 23 Paket 71 Paket
Telkomsel 95 19 Paket 76 Paket

Denny menegaskan bahwa mekanisme notifikasi saja belum cukup memenuhi amanah putusan MK.

“Mekanisme tersebut belum sesuai karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” tegasnya dilansir dari Antara, Sabtu (3/10).

Khusus untuk Telkomsel, Kemkomdigi mencatat adanya kendala teknis yang menyebabkan penundaan peluncuran sejumlah paket rollover dari jadwal semula 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan tanpa penundaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah menerbitkan surat edaran pada akhir Agustus 2026 guna merespons banyaknya pengaduan masyarakat terkait kuota internet yang hangus meski sudah ada putusan MK.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan bulanan secara berkelanjutan. Ketiga operator telah diminta untuk segera memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin hak-hak konsumen digital di Indonesia. (Ant/Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *