
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat ironi. Sebab kasus ini terungkap ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih berjibaku dengan ‘badai’ kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah pada Kamis (15/10).
“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” kata Abdullah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pada Selasa (13/10) malam. Belasan orang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini.
KPK telah menetapkan 5 tersangka setelah OTT di kantor BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Salah satu tersangka Bima Setyawan yang merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto.
Barang bukti yang telah disita KPK berupa uang Rp 3,3 miliar, ratusan gram emas, hingga kripto dengan nilai hingga Rp 1 miliar.
Terkait hal tersebut, Abdullah yang biasa disapa Abduh itu meminta KPK tidak berhenti pada penanganan perkara ini saja. Abduh mendesak KPK mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sektor lain di lingkungan BNPB.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkap Abduh.
Adapun menurut KPK, praktik rasuah di BNPB ini diduga telah berlangsung selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Objek dugaan korupsinya berpusat di penyalahgunaan anggaran taktis dana siap pakai yang ditujukan untuk kondisi darurat bencana.
Para pelaku memanfaatkan celah kedaruratan yang membolehkan mekanisme penunjukan langsung. Mereka diduga memanipulasi pengadaan tersebut demi mengeruk keuntungan pribadi.
Melihat betapa nirempatinya para pelaku yang menggunakan dana kebencanaan untuk memperkaya diri, Abduh menyinggung soal penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beleid itu mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional. Meski saat ini Karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Abduh menyinggung soal periode dugaan korupsi dilakukan.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujar Abduh.
“Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarasbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional,” tambah Abduh.
Di sisi lain, Abduh meminta agar penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada kasus ini harus diikuti dengan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Apalagi dilaporkan adanya fenomena sejumlah pejabat di BNPB diduga kuat menempatkan keluarga atau orang dekatnya di jajaran perusahaan vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek penanganan bencana.
Karena itu, Abduh mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas politisi PKB itu.
“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” ujar Abduh.
Anggota Komisi Hukum DPR ini pun menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku korupsi yang telah menodai nilai-nilai kemanusiaan. Abduh menyebut, korupsi saja sudab merupakan tindakan tercela.
“Dan ini yang diselewengkan adalah dana kebencanaan yang menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat,” kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” kata Abduh.
