
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah ini menduga praktik penyimpangan dana darurat bencana itu telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebutkan dari hasil penelusuran awal, dugaan penyelewengan anggaran penanganan bencana ini terindikasi terjadi sejak 2022.
”Ya, kurang lebih sekitar 3-4 tahun ditarik ke belakang,” ujar Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/10/2026).
Setyo menjelaskan konstruksi perkara dalam penanganan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dipetakan ke dalam dua kluster penindakan. Kluster pertama berfokus pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan kluster kedua menyasar tindak pidana penyuapan.
”Ada dua kluster ya. Kluster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian kluster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo.
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang dipimpinnya.
Mengenai potensi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait unsur kerugian keuangan negara, Setyo menyatakan bahwa hal itu sempat menjadi materi pembahasan intensif dalam gelar perkara (ekspos).
”Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” ungkap Setyo.
Meski saat ini fokus penyidikan berdasar pada pasal suap dan konflik kepentingan, Setyo memastikan bahwa KPK membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal kerugian negara seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.
”Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB merupakan alokasi anggaran yang disiagakan pemerintah untuk merespons kondisi darurat kebencanaan secara cepat dan mendesak.
Setyo menyayangkan dugaan penyimpangan ini mengingat peruntukan utama anggaran itu adalah untuk penanganan kemanusiaan saat terjadi bencana alam.
”Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” tutur Setyo.
