Thursday, September 24

KPK Jelaskan Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Suap CSR Maidi


Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjerat dala(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kemarin (11/5).

Pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun untuk menelusuri aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga diperas dari pihak swasta.

“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang diterima Selasa (12/5/2026).

Modus CSR untuk Kontraktor Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan menjadi syarat bagi pihak swasta yang ingin mendapatkan atau sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Budi menjelaskan bahwa pihak swasta yang dimintai dana oleh Maidi adalah mereka yang memiliki keterikatan kontrak pengerjaan proyek di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Madiun. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam jabatan.

Catatan Kasus:

  • 19 Januari 2026: KPK menggelar OTT terhadap Maidi terkait suap proyek dan dana CSR.
  • 20 Januari 2026: Penetapan tiga tersangka: Maidi (Wali Kota), Rochim Ruhdiyanto (Orang Kepercayaan), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).
  • Mata Uang: Seluruh transaksi dalam kasus ini menggunakan Mata Uang Rupiah.

Dua Klaster Perkara

KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster besar untuk memudahkan pembuktian di persidangan nantinya:






Klaster Perkara Tersangka Fokus Penyidikan
Dugaan Pemerasan Maidi & Rochim Ruhdiyanto Imbalan proyek dan paksaan dana CSR.
Dugaan Gratifikasi Maidi & Thariq Megah Penerimaan hadiah terkait jabatan di Pemkot Madiun.

Penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi maupun rekanan swasta guna melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Ant/H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *