
ANGGOTA Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya akan mengkaji apakah akan melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemberian fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apakah melaporkan ke KPK. Ia mengatakan saat ini Ombudsman masih melakukan kajian dan pendalaman terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong serta Lapas dan Rutan lainnya di Indonesia. “Ya akan kami kaji (laporan ke KPK),” kata Fikri ketika dihubungi, Rabu (30/9).
Fikri mengungkapkan hasil kajian akan disampaikan kepada publik nantinya. Namun demikian, Fikri belum merinci kapan akan mengumumkan apakah akan melaporkan ke KPK atau tidak. “Dalam waktu dekat kami sampaikan apa yang harus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemberian fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan yang dibongkar oleh Ombudsman bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ia meyakini Ombudsman akan melaporkan ketika memiliki data dan bukti pendukung yang lengkap.
“Info yang diperoleh ORI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,” ujar Setyo ketika dihubungi, Rabu (30/9).
Meski demikian, Setyo belum merinci lebih jauh soal komunikasi atau koordinasi antara Ombudsman dengan KPK. Ia menilai saat ini Ombudsman masih berfokus menyelesaikan laporan terhadap temuan di lembaga pemasyarakatan. “Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” kata Setyo.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masih dibebankan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Syafrida membeberkan bahwa para warga binaan mengaku membayar sejumlah uang per minggu untuk dapat bertahan di dalam salah satu blok hunian lapas tersebut.
“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas, dan itu kami peroleh langsung dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman, itu kami langsung lakukan wawancara,” ujar Syafrida saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain praktik pungli, Syafrida menyoroti adanya area lapas yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. Pihaknya menemukan area tempat pembuangan sampah resmi di dalam kawasan lapas yang tidak memiliki pagar pembatas memadai.
Ia mengatakan pihaknya juga menemukan fasilitas hunian di area lapas yang kondisinya mewah seperti apartemen. “Pagar itu hanya yang putih, tapi ada jalan yang kuning itu tidak berpagar, padahal itu masih area lapas. Selain itu, kami mempertegas status fasilitas rumah hunian yang kami temukan, yang isi di dalamnya bukan seperti perumahan wajar, melainkan lebih tepatnya seperti vila atau apartemen,” tegas Syafrida.
Ombudsman juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan rutan.
Syafrida mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan langsung dari warga binaan mengenai biaya masuk ponsel atau handphone ke dalam rutan yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.
Selain tarif penggunaan ponsel ilegal, Syafrida membeberkan adanya pungli terkait administrasi pemindahan kamar atau istilah yang dikenal di kalangan warga binaan sebagai biaya “turun kamar”. Warga binaan dilaporkan harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk mendapatkan ruang hunian di dalam rutan. “Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar, itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500,” ujar Syafrida. (Faj/P-3)
