
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dijadikan tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Selain Gatot, KPK menetapkan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Kedua orang itu terlibat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti. (Can/P-3)
