
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memfasilitasi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah setempat yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat mengalami pendarahan otak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengonfirmasi bahwa PMI tersebut bernama Siti Karimah, 56, warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan.
“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi, semua amal ibadahnya diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Jemmi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (5/10/2026).
Kronologi dan Penyebab Kematian
Berdasarkan data resmi dari Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor 01712/SBPM-KL/1026/04 tertanggal 2 Oktober 2026, Siti Karimah dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2026 pukul 15.19 waktu Indonesia.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, perempuan berusia 56 tahun tersebut sempat mengeluhkan pusing saat sedang bekerja. Ia kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Tuanku Ja’afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan otak.
Selama merantau di Malaysia, Siti diketahui memiliki riwayat pekerjaan yang beragam. Ia sempat bekerja sebagai pekerja konstruksi sebelum akhirnya berpindah profesi menjadi pekerja di sebuah kantin.
Proses Pemulangan Jenazah
Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menuju rumah duka di Bangkalan.
Jenazah dipulangkan menggunakan maskapai Malaysia Airlines Berhad dengan nomor penerbangan MH 873. Pesawat mendarat di Bandara Juanda pada Sabtu (3/10) pukul 15.30 WIB. Setelah menempuh perjalanan darat, almarhumah tiba di rumah duka di Desa Banyoneng Laok sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di lokasi, jenazah langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga, yang diwakili oleh anak almarhumah, Abd Rozak Al Mahmudi. Proses serah terima tersebut disaksikan oleh sejumlah aparat Desa Banyoneng Laok dan perwakilan instansi terkait.
