Tuesday, September 22

Petinggi Tempo Scan Diperiksa KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Terbaru, KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi (HSM) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HSM,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK, Handojo telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.06 WIB pagi.

Pemeriksaan terhadap Handojo menambah daftar pihak swasta yang dimintai keterangan penyidik dalam perkara yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keimigrasian tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pihak swasta berinisial JM yang disebut berkaitan dengan PT Artha Jaya Leonindo.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JM selaku pihak swasta atau PT Artha Jaya Leonindo,” ujar Budi.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, JM telah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Selain Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *