Friday, September 25

Polemik Syarat Pencalonan Wapres, PUSDHAM UMY Ajukan Amicus Curiae ke MK


Ilustrasi(Dok UMY)

Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSDHAM UMY) bersama sejumlah lembaga mahasiswa Fakultas Hukum UMY resmi mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini berkaitan dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Direktur PUSDHAM UMY, Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D., menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan memiliki dimensi konstitusional yang sangat kuat. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan proses seseorang memperoleh akses untuk berkompetisi dan mendapatkan mandat dari rakyat.

“Persoalan pencalonan bukan semata-mata persoalan administratif. Verifikasi persyaratan calon merupakan bagian dari proses demokrasi karena menentukan siapa yang memperoleh akses untuk berkompetisi mendapatkan mandat rakyat,” ujar Prof. Iwan dalam siaran pers, Jumat (25/9).

Pengajuan ini merupakan kolaborasi lintas organisasi di lingkungan FH UMY, yang melibatkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Komunitas Peradilan PETITA, Komunitas Penulisan Hukum, serta Law Students Debate Community.

Perspektif Akademik dan Konstitusional

Melalui dokumen amicus curiae tersebut, PUSDHAM UMY memaparkan pandangan akademik mengenai syarat pencalonan wakil presiden, kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Perkara ini sendiri telah diregistrasi MK pada 17 September 2026, dengan fokus permohonan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

PUSDHAM UMY berpendapat bahwa pemilu adalah rangkaian tahapan yang tidak terpisahkan, mulai dari verifikasi hingga pelantikan. Jika terdapat persoalan mendasar pada syarat pencalonan yang belum diperiksa secara substantif, maka hal tersebut tetap relevan untuk mendapatkan jawaban hukum demi menjamin kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Dorong Pemeriksaan Bukti dan Dokumen

PUSDHAM UMY mendorong MK untuk membuka ruang pembuktian yang memadai jika menyatakan berwenang memeriksa pokok perkara. Beberapa dokumen yang dinilai relevan untuk diperiksa meliputi:

  • Dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
  • Dokumen evaluasi atau penilaian dasar penerbitan.
  • Dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh KPU.
  • Proses pembentukan ketentuan terkait pembuktian syarat pendidikan.

“Pemeriksaan substantif tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara. Pemeriksaan justru diperlukan agar persoalan yang menyentuh syarat fundamental pencalonan memperoleh jawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Iwan.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan

Di sisi lain, persidangan pada 23 September 2026 menunjukkan adanya perdebatan kewenangan. KPU melalui kuasa hukumnya menilai perkara ini merupakan sengketa proses yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil di MK. Namun, PUSDHAM UMY menekankan bahwa kejelasan standar verifikasi sangat diperlukan sebagai pedoman konsisten bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Prof. Iwan menegaskan bahwa pengajuan ini tidak mewakili kepentingan politik praktis tertentu. Fokus utamanya adalah bagaimana negara hukum memberikan jawaban konstitusional terhadap persoalan yang diajukan.

“Yang menjadi kepentingan utama bukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana negara hukum memberikan jawaban terhadap persoalan yang diajukan berdasarkan konstitusi dan hukum melalui pembuktian yang transparan,” pungkasnya. (H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *