Saturday, September 19

Polresta Pekalongan Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Santriwati di Buaran


Ilustrasi.(freepik)

POLRESTA Pekalongan, Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran. Langkah ini diambil menyusul penangkapan pendiri pondok pesantren berinisial AKF pada Rabu (27/5).

Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengimbau kepada masyarakat maupun santriwati yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan para pelapor.

“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi. Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait,” ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis (28/5).

Informasi Penting: Polresta Pekalongan juga telah menyiapkan safe house (rumah aman) bagi para korban yang membutuhkan perlindungan khusus dari potensi tekanan atau ancaman pihak luar.

Dugaan Aksi Berlangsung Sejak Tiga Tahun Lalu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan korban, polisi menemukan fakta bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini bukan kejadian baru. Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.

AKBP Riki menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku untuk memperkuat penyidikan. Mengingat peristiwa terjadi sudah cukup lama, polisi akan menggunakan pendekatan saintifik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Kami juga akan mengundang psikiater untuk mengambil visum psikiatrikum terkait kondisi psikis para korban. Hal ini penting untuk menambah alat bukti guna meningkatkan proses perkara ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Tersangka Utama Telah Diamankan

Sebelumnya, tim penyidik Polresta Pekalongan telah mengamankan AKF, pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran. AKF ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Polisi memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika memenuhi unsur-unsur pidana yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan. (Ant/H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *