
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Soewarso, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi percepatan pengembangan perdagangan karbon nasional.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Soewarso.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.
Namun demikian, Soewarso mengingatkan bahwa pengembangan proyek karbon membutuhkan kesiapan yang tidak sederhana. Selain pemahaman regulasi, pelaku usaha juga harus memiliki data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.
Sebagai organisasi yang mewadahi pemegang PBPH, APHI menilai peningkatan kapasitas anggota menjadi langkah penting agar peluang perdagangan karbon dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui kerja sama dengan Fairatmos, APHI akan mendukung pemetaan kesiapan dan penguatan kapasitas anggota dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai regulasi.
“APHI berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” kata Soewarso.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan pada Kementerian Kehutanan, Ilham, menjelaskan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim nasional di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar tiga persen dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari ancaman deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.
Menurut Ilham, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi melalui penerapan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, dan mitigasi risiko.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang PBPH menjadi pihak utama yang berhak melakukan perdagangan karbon di wilayah konsesinya.
“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” ujar Ilham.
Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer Fairatmos, Aruna Pradipta, menilai Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global berkat luasnya kawasan hutan tropis yang dimiliki.
“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar 12 miliar dolar AS,” ujarnya.
Menurut Aruna, permintaan kredit karbon global terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela (voluntary carbon market), di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap total pasar.
“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.
Meski demikian, ia menilai pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kepastian status lahan, ketersediaan data dasar yang akurat, aspek keekonomian proyek, hingga akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.
“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” ujar Aruna.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan proyek karbon juga bergantung pada berbagai survei teknis, seperti survei keanekaragaman hayati, stok karbon, kondisi lanskap, serta aspek sosial. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi faktor penting untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan proyek dalam jangka panjang. (E-3)
