
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal. Pasalnya UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9).
Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027. Ketiganya yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Hal itu sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tegas Said Iqbal.
Data yang digunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%,” katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Namun karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%,” jelasnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.
Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5%–9,5%. (Ifa/P-3)
