
ASA mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 kandas. Pasalnya, suara sah partai politik yang tersisa untuk mengusung pasangan calon hanya tersisa 2,84%.
Padahal, ambang batas partai atau gabungan partai untuk mendukung pasangan calon di DKI Jakarta adalah 7,5%. Hal itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024 yang telah mengadopsi amar Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Persentase 2,84% merupakan total suara sah partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 lalu, yakni Partai Buruh (1,15%), PKN (0,32%), Hanura (0,44%), dan Partai Ummat (0,93%).
Baca juga : Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024 Besok Malam
Sementara, KPU DKI Jakarta sudah menerima pendaftaran dari dua bakal pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Siswono. Pramono-Rano diusung oleh PDI Perjuangan yang mengantongi 14,01% suara.
Sementara, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkap bahwa pasangan Emil-Siswono diusung oleh 13 partai politik, yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Jika ditotal, suara sah ke-13 partai pengusung Emil-Siswono mencapai 83,15%.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 10/2024, partai atau koalisi partai setidaknya harus memeroleh suara 7,5% untuk mengusung cagub-cawagub pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa. (P-5)
