
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria dalam keterangannya.
Menurut Wamen Nezar Patria, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Wamen Nezar Patria.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.
Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.
Wamen Nezar Patria mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
Ia menegaskan inti Perpres tersebut adalah pemerintah ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya.
Kemkomdigi mengklaim telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
