Tuesday, September 29

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Tanur Dibantarkan ke Kejagung RI


Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI.(MI/Faishol Taselan)

TIGA Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus gratifikasi atau suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya diserahkan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (5/11/).

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim  Mia Amiati mengatakan, tiga hakim tersangka itu dipindah mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dengan penerbangan yang berbeda.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda tiga penerbangan. Dikawal sesuai SOP dan dari aparat TNI,” kata Mia saat jumpa pers di Kejati Jatim, Selasa (5/11).

Alasan tiga hakim itu dipindah ke Kejagung RI karena bakal dijadikan saksi pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara suap yang melibatkan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung dan Lisa Rahman pengacara Ronald Tannur.

“Karena ketiga orang tersebut dapat surat panggilan sebagai dalam perkara ZR dan perkara LR. Untuk itu harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara yang dimana dijadikan saksi,” kata Mia.

Sementara itu pihak penyidik terus berproses melengkapi pemberkasan tiga hakim tersebut atau P21. Mia menyebut, penyidik yang berwenang bakal melimpahkan berkas tersebut sebelum masa penahanan ketiganya habis.

“Belum (P21) masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan. Dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti teman-teman segera melimpahkan sebelum habis masa tahanan,” ucap Mia.

Kajati Jatim itu juga belum bisa memastikan terkait lokasi sidang tiga hakim tersebut bakal digelar di mana. Nantinya Mia berencana mengajukan fatwa ke MA untuk sidang sesuai locus kejadian, namun dengan berbagai pertimbangan. (N-2)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *