Thursday, October 8

Usai Putusan MK, Polemik Pendidikan Gibran Kembali Mengemuka di Ruang Publik


Ilustrasi(Dok Istimewa)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipandang perlu dibaca secara utuh agar tidak melahirkan kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Ketua DPD Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran Chrisindo Reformanda Tamalagi mengatakan dua hal tersebut harus dibaca secara bersamaan. Menurutnya, pengakuan terhadap temuan MK mengenai pembuktian dokumen pendidikan tidak boleh serta-merta diubah menjadi kesimpulan bahwa Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden.

“Gibran tidak membutuhkan pembelaan yang mengabaikan fakta. Gibran membutuhkan pembelaan yang mampu membedakan fakta, bukti, kewenangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Itulah yang seharusnya dilakukan dalam negara hukum,” ujar Chrisindo, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai terdapat dua narasi ekstrem yang sama-sama perlu dihindari. Pertama, menyebut MK telah membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Kedua, menyatakan MK telah membuktikan seluruh persoalan pendidikan Gibran telah selesai.

Menurut Chrisindo, putusan MK tidak dapat ditarik menjadi salah satu dari dua kesimpulan tersebut. MK memang menemukan persoalan dalam pembuktian dokumen pendidikan luar negeri, tetapi amar putusannya tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK secara eksplisit menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Tidak tepat mengatakan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Tetapi juga tidak tepat mengatakan MK membuktikan seluruh persyaratan pendidikan telah terpenuhi. Posisi hukum harus ditempatkan secara presisi,” katanya.

Chrisindo juga menilai persoalan dokumen pendidikan tidak dapat disederhanakan menjadi pertanyaan apakah seseorang pernah bersekolah atau tidak. Menurutnya, perlu dibedakan antara pernah mengikuti pendidikan, menyelesaikan pendidikan, memiliki dokumen kelulusan, hingga pengakuan atau penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri dalam sistem hukum Indonesia.

Ia juga mengingatkan penerimaan seseorang oleh perguruan tinggi tidak otomatis menjadi bukti tunggal terpenuhinya persyaratan pencalonan pejabat publik. Sebaliknya, keberadaan dokumen pendidikan tertentu juga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menyimpulkan seseorang tidak pernah menempuh pendidikan.

“Jika terdapat kelemahan administrasi, perbaiki. Jika terdapat kekeliruan dokumentasi, jelaskan. Jika terdapat perbedaan sistem pendidikan, terangkan dasar hukumnya. Tetapi jangan mengubah persoalan administrasi menjadi vonis politik yang tidak pernah dijatuhkan pengadilan,” tegasnya.

Menurut Chrisindo, perkara itu seharusnya menjadi momentum memperkuat tata kelola administrasi negara, khususnya terkait mekanisme verifikasi dan penyetaraan pendidikan luar negeri.

“Semakin besar dukungan politik kita kepada seorang pemimpin, semakin tinggi pula standar argumentasi yang harus kita gunakan ketika membelanya,” pungkas Chrisindo. (H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *