
DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang akan menjadi pedoman terbaru mengenai sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi meminta pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan atau aturan pelaksana sehingga UU Ketenagakerjaan baru ini dapat berjalan efektif.
Nurhadi pun berharap, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tak hanya menjadi sebuah aturan baru saja.
“Tetapi benar-benar memiliki sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha,” kata Nurhadi, Kamis (7/10).
Seperti diketahui, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, kemarin. UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja serta menyeimbangkannya dengan dunia usaha.
Adapun UU yang diinisiasi DPR tersebut memuat pembahasan komprehensif yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Aturan dalam UU ini memisahkan kluster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, beleid ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi transformasi digital di dunia kerja. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pelindungan bagi pekerja informal dan rentan, seperti komunitas ojek online (ojol) dan kurir (pekerja gig).
Lalu ada juga regulasi baru yang membatasi sistem alih daya (outsourcing). UU baru Ketenagakerjaan pun turut mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah yang adil, pesangon, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), serta pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta penguatan hak pekerja penyandang disabilitas.
Terkait hal ini, Nurhadi yang merupakan anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan itu menyebut, DPR bersama pemerintah ingin memastikan pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial dan jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui UU ini.
“Persoalan outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja juga harus benar-benar mendapat perhatian,” tambah Politisi NasDem tersebut.
Tak hanya itu, Nurhadi mengatakan DPR juga ingin memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja. Oleh karenanya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi sangat penting.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi.
Sebagai informasi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masa transisi dan penyesuaian aturan pelaksana teknis paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Selama masa transisi pembuatan aturan pelaksana yang baru berjalan, seluruh aturan turunan dari masa UU Cipta Kerja terdahulu, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang PKWT, outsourcing, dan PHK) serta PP Nomor 36 Tahun 2021 jo PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dinyatakan tetap berlaku sementara sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar undang-undang yang baru, sampai peraturan pelaksana yang baru resmi diterbitkan pemerintah.
Untuk itu, Nurhadi mendorong agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai kita memiliki UU yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Menurut Nurhadi, hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, produktif, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi nasional,” kata Nurhadi.
“Jangan sampai setelah UU disahkan, persoalan ketenagakerjaan justru berhenti di meja birokrasi. Ukuran keberhasilannya bukan pada berapa pasal yang kita sahkan, tetapi apakah pekerja merasa lebih terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan lapangan kerja semakin terbuka,” katanya.
