Sunday, September 27

Warga Terdampak Karhutla Waspadai Dampak Asap pada Kelompok Rentan


Ilustrasi karhutla.(dok.Kemenhut)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengimbau kepada masyarakat di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (kahutla) agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada kelompok rentan.

“Apabila kondisi udara memburuk, aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi dan masker digunakan apabila harus beraktivitas di luar. Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan atau penyakit kronis,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Salin itu ia juga mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak karhutla diminta terus mengikuti informasi kondisi udara dan arahan pemerintah daerah. Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi khusus pada anak usia sekolah. Mengacu pada Rekomendasi IDAI No. 011/Rek/PP IDAI/X/2015 tentang Kesehatan Anak Akibat Bencana Kabut Asap, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026, moda pembelajaran di daerah terdampak karhutla ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan nilai ISPU harian.

Ketua PP IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan yang wajib dipantau minimal dua kali sehari yaitu sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, dengan ketentuan antara lain;

1. ISPU 1–50 (Baik): pembelajaran tatap muka berlangsung normal.

2. ISPU 51–100 (Sedang): tatap muka tetap berjalan, namun aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

3. ISPU 101–200 (Tidak Sehat): tatap muka dibatasi secara ketat; kelompok rentan, termasuk anak-anak, diarahkan untuk belajar dari rumah.

4. ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat): seluruh peserta didik wajib beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya.

5. ISPU di atas 300 (Berbahaya): seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan jarak jauh secara penuh.

“Perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan wajib dievaluasi ulang setiap hari mengikuti perkembangan ISPU; satuan pendidikan kembali ke tatap muka begitu kualitas udara membaik,” kata Piprim.

Penghentian sementara tatap muka tidak dimaknai sebagai libur sekolah karena hak peserta didik atas layanan pembelajaran tetap harus dipenuhi. Apabila pembelajaran dilaksanakan secara luring (tanpa jaringan internet), bentuknya dapat berupa modul belajar cetak, penugasan mandiri di rumah, atau pendampingan orang tua/wali, disesuaikan dengan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat yang dimiliki peserta didik di masing-masing daerah.

Satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung hal ini, termasuk penggandaan modul luring, pengadaan masker, serta alat penjernih udara (air purifier). IDAI mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk tidak menunda mencari pertolongan medis jika anak menunjukkan gejala gangguan pernapasan.

“Kesehatan anak adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika muncul gejala sesak napas, batuk berkepanjangan, atau penurunan kesadaran. Pencegahan dan deteksi dini adalah kunci,” ujar Piprim.

Selain itu, Ristianto juga mengingatkan bahwa karutla tidak hanya berdampak terhadap manusia, tetapi juga terhadap satwa liar dan habitatnya. Kebakaran dapat menyebabkan satwa kehilangan habitat dan sumber pakan serta mendorong satwa keluar dari kawasan hutan.

“Apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitat atau terdampak kebakaran, masyarakat diminta tidak melakukan penanganan sendiri. Jaga jarak, catat lokasi apabila memungkinkan, dan segera laporkan kepada Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar penanganan dapat dilakukan dengan aman,” pungkasnya. (Iam/P-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *