
Tim operasi gabungan Kementerian Kehutanan mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas di lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Selain kayu bulat, tim juga menyita 30 unit mesin bandsaw serta kayu olahan dalam bentuk papan dan reng kaso. Operasi yang dimulai sejak Rabu (13/5) ini melibatkan Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan kayu hasilnya diduga diangkut dan ditampung oleh sawmill-sawmill di Kisaran Timur. Dari pemeriksaan lima industri pengolahan kayu, rincian temuan adalah CV AMS dengan 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD R dengan 413 batang dan 5 unit mesin, CV FJ dengan 36 batang dan 6 unit mesin, CV MBS dengan 360 batang dan 2 unit mesin, serta CV SJP dengan 110 batang dan 5 unit mesin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan pemeriksaan dilakukan secara teliti dan menyeluruh sebelum langkah hukum diambil.
“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan dokumen, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari dalam keterangan resmi, Senin (18/5).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu, melainkan titik krusial dalam rantai pasok hasil hutan yang menentukan apakah kayu yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” ujar Dwi.
Ia menegaskan penegakan hukum kehutanan harus melindungi berbagai kepentingan sekaligus, mulai dari kelestarian hutan, kepastian usaha bagi pelaku yang taat aturan, penerimaan negara, hingga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi usaha yang patuh dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat. Karena itu, negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” pungkas Dwi. (E-3)
