Friday, September 18

Kakortastipidkor Polri: Business Judgment Rule Tak Otomatis Hapus Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN


Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa business judgment rule (BJR) berdasarkan Pasal 9F ayat (1) UU BUMN dan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana direksi BUMN maupun BUMD saat mengambil keputusan bisnis.

Di sisi lain, kerugian perusahaan yang muncul akibat keputusan tersebut juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai kesalahan direksi yang berujung pada perkara pidana.

“Apakah direksi, khususnya BUMN dan BUMD, saat mengambil keputusan bisnis lalu perusahaan rugi, otomatis bisa dikenakan delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru? Tentu jawabannya tidak otomatis,” kata Totok dalam acara The Eight Brand Equity Forum 2026 yang diselenggarakan The Jurnal Berita di Gedung Serba Guna Bulog, Jakarta, Rabu (16/9). 

Ia menjelaskan bahwa BJR tidak dapat dijadikan benteng untuk meloloskan diri apabila dalam keputusan bisnis tersebut ditemukan unsur pidana, seperti suap, kickback, perbuatan melawan hukum (PMH), fraud, hingga konflik kepentingan dengan mens rea (niat jahat) yang kuat.

Persoalan BJR ini menjadi krusial karena kekhawatiran akan risiko pidana kerap membuat direksi ragu mengambil langkah strategis yang dibutuhkan perusahaan. Padahal, pemerintah menuntut percepatan aksi korporasi BUMN demi mengejar target pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, saat ini muncul usulan pembentukan Komite Eksaminasi BJR. Mekanisme ini dirancang untuk memperjelas batas antara keputusan bisnis murni dan perbuatan pidana dengan melibatkan kluster BUMN, auditor, dan aparat penegak hukum.

“Ini dalam rangka merumuskan lebih tajam berkaitan dengan unsur PMH dan BJR. Konsep dasarnya tidak boleh meniadakan asas kemandirian hukum pidana, tetapi juga tidak boleh melindungi keputusan bisnis yang buruk,” ujarnya.

Totok menyebutkan empat kriteria penting sebagaimana diatur dalam regulasi untuk menilai apakah suatu tindakan masih berada dalam koridor BJR atau sudah melanggar hukum, yaitu tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian, keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian demi kepentingan Perusahaan, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Totok mencontohkan benturan kepentingan terjadi apabila direksi BUMN ikut memiliki kepentingan atau saham pada perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa.

Mengenai konstruksi kerugian negara, Totok merujuk pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menetapkan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan perhitungan lembaga berwenang seperti BPK (sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dan No. 28/PUU-XXIV/2026). Selain itu, Putusan MK No. 142/PUU-XXII/2024 juga menekankan pentingnya hubungan kausalitas dan pembuktian mens rea (niat jahat) antara tindakan direksi dengan kerugian negara yang timbul.

Ia menambahkan, dalam kasus non-OTT yang melibatkan BUMN, proses hukum biasanya didahului oleh perhitungan kerugian negara dan pemberian kesempatan tindak lanjut atau perbaikan oleh BPK, mengingat kekayaan BUMN yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) tetap merupakan bagian dari keuangan negara berdasarkan Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan UU No. 17/2003.

Totok membeberkan bahwa sejak 2023 hingga 2026, Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda sedang menangani 55 kasus korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD. Modus operandi yang ditemukan melingkupi:

Kategori Modus Bentuk Penyimpangan / Fraud
Kredit & Analisis Rekayasa analisis dan agunan kredit (agunan tidak memadai, dokumen fiktif, window dressing restrukturisasi kredit)
Transaksi Aset Transaksi aset (appraisal rekayasa, lelang diatur, nominee)
Proyek & Konstruksi Mark-up harga/volume material dan rekayasa spesifikasi proyek
Operasional & Kas Penggelapan kas/aset, pembayaran ganda, serta penggunaan invoice fiktif

 

“Kasus-kasus model ini perangkat fraud-nya sudah nampak dan PMH-nya kental, sehingga dalil BJR otomatis gugur,” kata Totok.

Ia menggarisbawahi batas tegas (red line) bahwa Polri tidak hadir untuk mempidanakan kegagalan bisnis, melainkan hadir ketika keputusan bisnis dijadikan kendaraan kejahatan. Kunci utamanya terletak pada niat jahat.

“Sebenarnya satu kata kunci, tidak ada korupsi tanpa mens rea. Kalau niatnya tidak korupsi, itu tidak akan terjadi. Penyidikan kami lakukan cukup panjang berbasis due process of law, jadi insya Allah tidak ada kriminalisasi,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *