Friday, September 18

KPK Dalami Asal Setoran Rp10 Miliar ke Rekening Orang Kepercayaan Nusron


Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul uang Rp10 miliar yang tercatat masuk ke rekening Arif Sugianto, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada 7 September 2026. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang menjadi sumber dana tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui keterkaitan uang dengan perkara dugaan korupsi layanan pertanahan yang tengah diusut lembaga antirasuah. “Ini masih kita dalami dari pihak siapa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/9).

Budi menjelaskan, Arif atau ARF merupakan salah satu tersangka dalam klaster kedua perkara tersebut. Klaster itu berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

“Saudara ARF (Arif Sugianto) ini ada di klaster yang kedua, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi.

Adapun klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) korporasi di Bogor. Dalam perkara itu, Erwin yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron diduga menjadi perantara dan penerima uang Rp1,5 miliar dari pihak korporasi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara empat tersangka lainnya ialah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara suap pengurusan HGB korporasi Bogor, Erwin diduga menerima uang Rp1,5 miliar sebagai perantara dari pihak korporasi. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB korporasi di Kabupaten Bogor.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung. KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto. KPK juga menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Selain temuan tersebut, penyidik menemukan mutasi rekening Arif yang menunjukkan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026. KPK masih menelusuri sumber dana tersebut dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, uang yang diberikan kepada Fahd El Fouz selaku pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron diduga merupakan dana yang ditampung dari hasil pengumpulan Arif Sugianto. (Dev/P-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *