Friday, September 18

Harga Minyak Melonjak, Kemenkeu Waspadai Kenaikan Subsidi


Menteri Keuangan Suahasil Nazara(Dok Kemenkeu)

HARGA minyak mentah brent yang melonjak jauh di atas asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 membuat Kementerian Keuangan mewaspadai potensi kenaikan belanja subsidi energi. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, harga minyak brent hingga Agustus 2026 mencapai US$89,2 per barel, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$70 per barel.

Menurut Suahasil, kenaikan harga minyak memberikan tekanan terhadap belanja subsidi energi karena pemerintah tetap menjaga harga energi bagi masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga dampaknya terhadap APBN perlu dilihat dari sisi penerimaan dan belanja secara bersamaan.

“Kalau minyak brent itu naik, maka bukan saja subsidi yang naik, tapi penerimaan juga ada kenaikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Ia menjelaskan, pemerintah menjaga harga energi tetap stabil melalui pemberian subsidi. Karena itu, ketika harga minyak meningkat, tambahan penerimaan negara dapat mengompensasi sebagian kenaikan belanja subsidi.

“Karena perekonomian kita ini memastikan harga energi itu stabil, maka ada belanja subsidi. Jadi dia di-compensate atau di-set off,” ujarnya.

Di sisi penerimaan, kenaikan harga minyak dapat meningkatkan pendapatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Peningkatan pendapatan tersebut berpotensi mendorong penerimaan perpajakan pemerintah.

“Kalau harga minyak yang lebih tinggi, pendapatan dari para KKKS juga lebih tinggi, mungkin bayaran pajaknya akan lebih tinggi,” ujarnya.

Selain minyak, pemerintah juga mencermati pergerakan harga sejumlah komoditas yang turut memengaruhi kinerja APBN, seperti crude palm oil (CPO), batu bara, emas, dan tembaga. Kenaikan harga komoditas tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak maupun pungutan ekspor.

“Kalau harga CPO-nya naik, karena ada baik pajak yang biasa maupun pungutan ekspor. Kalau batu bara naik bisa ada peningkatan, emas, tembaga, dan seterusnya,” kata Suahasil.

Namun, kenaikan harga komoditas tidak selalu memberikan dampak positif terhadap APBN. Beberapa komoditas juga dapat meningkatkan kebutuhan belanja pemerintah sehingga pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan dan pengeluaran secara bersamaan.

“Namun, ada juga yang memiliki dampak kepada belanja yang juga meningkat. Ini yang kami perhatikan secara terus-menerus,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah terus memantau perkembangan harga sejumlah komoditas untuk mengantisipasi perubahan yang dapat memengaruhi kinerja APBN. 

Pergerakan harga tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan agar pelaksanaan APBN tetap berjalan sesuai jalur. Ia mencontohkan harga minyak brent secara year-to-date telah tumbuh 76,4%, sedangkan harga nikel tumbuh 1,9%.

“Ini menunjukkan bagaimana dinamika yang terjadi yang harus kita antisipasi supaya APBN-nya bisa tetap berjalan on track,” katanya. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *