Thursday, October 1

Jalur Kuota Haji Tambahan Terbongkar: Maktour Ajukan Jamaah Siap Lunas, Tak Lagi Berdasarkan Urutan


Pengelolaan kuota haji khusus tambahan 2024 ternyata tidak seluruhnya berjalan berdasarkan urutan waktu pendaftaran. Kesaksian Bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mansyur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap adanya mekanisme pengisian sisa kuota dengan mengajukan nama calon jemaah yang siap melakukan pelunasan.

Fuad akan dihadirkan sebagai dalam perkara ini, Kamis (01/10/2026) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan Fuad ini membuka gambaran mengenai bagaimana kuota tambahan haji khusus yang tersisa kemudian diisi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour yang dipimpinnya.

Awalnya, pemerintah menetapkan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang terbit 15 Januari 2024, tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, menurut Fuad, dalam proses pengisian kuota tambahan haji khusus muncul persoalan, yakni masih terdapat kuota yang belum terpakai.

Pada 29 Januari 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat Nomor B-29026/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2024 mengenai daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi kuota haji khusus tambahan dan jemaah pengganti lunas tunda. Dalam lampiran surat tersebut, menurut Fuad, terdapat sekitar 9.400 calon jemaah yang berhak melunasi. Dari daftar tersebut terdapat sekitar 70 calon jemaah yang dikelola Maktour. Akan tetapi, tidak seluruh calon jemaah itu menyanggupi pelunasan dan keberangkatan pada musim haji 2024. Situasi itu kemudian mendorong Maktour mengajukan mekanisme percepatan.

Pada 15 Februari 2024, Fuad atas nama Maktour mengirimkan surat Nomor 026/MKT/II/2024 kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengenai permohonan percepatan keberangkatan haji 2024. Yang menarik, Fuad mengakui daftar yang diajukan Maktour bukan berdasarkan urutan waktu pendaftaran. Maktour justru mengajukan 140 calon jemaah yang dinilai siap melakukan pelunasan.

“Calon jemaah haji pada daftar tersebut bukanlah berasal dari daftar calon jemaah urut waktu, tetapi atas siapa calon jemaah haji yang siap melunasi,” demikian keterangan Fuad dalam BAP.

Proses pengisian sisa kuota itu kemudian berlanjut. Pada 16 Februari 2024, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat mengenai daftar nama jemaah haji khusus berhak lunas untuk pengisian sisa kuota haji khusus 1445 H/2024 M. Fuad menyebut dalam lampiran surat itu terdapat sekitar 5.023 calon jemaah, dengan sekitar 44 jemaah yang dikelola Maktour. Pada 22 Februari 2024 kembali diterbitkan surat terkait penyampaian daftar nama jemaah haji khusus berhak lunas untuk pengisian sisa kuota haji khusus.

Proses serupa kembali dilakukan beberapa bulan kemudian. Pada 13 Mei 2024, Maktour kembali mengajukan permohonan percepatan keberangkatan haji. Kali ini Maktour mengajukan 44 calon jemaah yang siap melunasi.

Kemudian pada 15 Mei 2024, Ditjen PHU kembali menerbitkan daftar jemaah haji khusus yang berhak lunas untuk mengisi sisa kuota. Pada 19 Mei 2024, Maktour kembali mengajukan permohonan percepatan keberangkatan. Dalam surat itu, Maktour kembali melampirkan calon jemaah yang siap melakukan pelunasan.

Rangkaian surat dan daftar itu menunjukkan bahwa pengisian kuota tambahan berlangsung berulang kali seiring masih adanya kuota yang belum terserap. Fuad kemudian mengungkap latar belakang mengapa PIHK diminta mengajukan nama calon jemaah yang siap melunasi. Menurut keterangannya, sejak Februari 2024 sejumlah perwakilan PIHK, termasuk asosiasi yang tergabung dalam Forum Sathu, dipanggil oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus saat itu, Jaja Jaelani.

Dalam pertemuan itu, menurut Fuad, disampaikan bahwa masih terdapat sisa kuota tambahan haji khusus yang belum terpakai. PIHK kemudian diminta menyampaikan daftar calon jemaah yang sanggup melakukan pelunasan. Artinya, menurut pemahaman Fuad, mekanisme pengisian kuota pada tahap tersebut tidak lagi semata-mata menggunakan daftar berdasarkan lamanya waktu pendaftaran.

“PIHK diminta untuk menyampaikan daftar calon jemaah yang sanggup untuk melunasi pembayaran haji (tidak terikat waktu tunggu pendaftaran),” kata Fuad dalam BAP.

Permintaan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Maktour mengirimkan surat permohonan percepatan keberangkatan haji kepada Ditjen Bina Umrah dan Haji Khusus. Fuad dalam BAP juga menyampaikan alasan yang menurut pemahamannya melatarbelakangi mekanisme tersebut. Dia menyebut Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, menyadari bahwa kuota tambahan sulit dipenuhi apabila tetap menggunakan daftar calon jemaah berdasarkan urutan waktu pendaftaran. Pasalnya, waktu untuk mencari calon jemaah yang bersedia melunasi dan berangkat pada musim haji 2024 sangat terbatas.

“Sepemahaman saya pihak Kementerian Agama, khususnya Dir. Bina Umrah dan Haji Khusus menyadari bahwa tidak memungkinkan dalam tenggat waktu tersebut untuk memenuhi kuota haji khusus tambahan berdasarkan urutan daftar calon jemaah haji,” ujar Fuad dalam BAP.

Oleh karena itu, menurut Fuad, PIHK kemudian diminta mengajukan nama-nama calon jemaah yang siap melunasi. Fuad bahkan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perubahan mekanisme itu. Menurut dia, setelah Februari 2024, daftar calon jemaah yang kemudian tercantum dalam surat Ditjen Bina Umrah dan Haji Khusus mengenai jemaah yang berhak melunasi kuota tambahan berasal dari daftar calon jemaah yang siap melakukan pelunasan yang diajukan masing-masing PIHK.

Dengan kata lain, menurut keterangan Fuad, proses pengisian sisa kuota tambahan pada tahap itu tidak lagi sepenuhnya berpegang pada urutan waktu pendaftaran.

“Setelah Februari 2024 atas daftar calon jemaah yang tercantum dalam surat Dit. Bina Umrah dan Haji Khusus perihal penyampaian daftar nama jemaah haji khusus berhak lunas kuota haji tambahan berasal dari daftar calon jemaah yang siap melunasi pembayaran dari masing-masing PIHK,” kata Fuad.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *