
Penanganan perkara dugaan pembobolan rekening melalui ATM BCA di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat kembali dipersoalkan. Keluarga pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan proses penyidikan setelah orang yang sebelumnya melaporkan dugaan pengambilan uang dari rekening justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keluarga korban meminta Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung turut dimintai penjelasan terkait fungsi pengawasan dalam perkara tersebut.
Permintaan itu, menurut keluarga, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kapolres. Mereka menginginkan seluruh proses diuji secara objektif, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, penetapan tersangka hingga keputusan penahanan.
Menurut pihak keluarga, perkara bermula dari dugaan pengambilan atau penguasaan uang dalam rekening BCA tanpa hak. Pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian dan berharap aparat mengidentifikasi pihak yang melakukan transaksi atau penarikan uang.
Namun, dalam perkembangan penanganannya, posisi hukum pelapor justru berubah. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Perubahan posisi tersebut menjadi titik utama yang dipertanyakan keluarga.
Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terang bagaimana laporan awal diproses, bukti apa saja yang telah diperiksa, serta alat bukti apa yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.
“Bagaimana laporan awal korban diproses, bukti apa saja yang diperiksa, dan atas dasar alat bukti apa kemudian korban ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Iskandar Halim Munthe, kuasa hukum keluarga Bangun Paulus Tudungta dalam keterangannya, Senin (5/10).
Menurut Iskandar, penjelasan itu penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan para pihak.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pembobolan rekening, keluarga menilai bukti elektronik dan data transaksi perbankan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Sejumlah bukti yang dinilai relevan antara lain rekaman CCTV di lokasi ATM, data transaksi perbankan, waktu dan lokasi penarikan, kartu ATM yang digunakan, akses terhadap PIN, mutasi rekening, serta jejak elektronik lainnya.
Bukti-bukti itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang melakukan transaksi, bagaimana transaksi dilakukan, dan siapa yang secara faktual menguasai akses terhadap rekening pada saat uang ditarik.
Karena itu, keluarga meminta kepolisian membuka penjelasan mengenai hasil pemeriksaan bukti-bukti tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara ini juga dikaitkan keluarga dengan pergantian AKBP Roby Heri Saputra dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Keluarga menyebut pejabat tersebut sebelumnya berada dalam struktur yang menangani fungsi reserse di wilayah tersebut dan kemudian diberitakan menghadapi laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Atas hal itu, keluarga meminta Polda Metro Jaya memberikan kejelasan mengenai status pemeriksaan etik terhadap Roby, termasuk apakah terdapat sanksi atau tindakan tertentu terhadap yang bersangkutan.
Yang lebih penting, keluarga ingin mengetahui apakah persoalan etik tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pembobolan rekening yang mereka persoalkan.
Namun, adanya proses etik terhadap seorang pejabat kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidikan perkara tersebut telah melanggar prosedur. Keterkaitan keduanya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Keluarga korban menilai evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada penyidik yang menangani perkara secara langsung. Mereka meminta aspek pengawasan dan pengendalian penyidikan turut diperiksa, termasuk bagaimana pimpinan satuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Atas dasar itu, keluarga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan pembobolan rekening, proses penetapan tersangka, dasar penahanan, serta perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak lain yang sebelumnya dilaporkan.
Permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres, kata keluarga, tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya pelanggaran atau mendahului hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan apakah fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Keluarga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai latar belakang pihak yang mereka duga berkaitan dengan pengambilan uang dari rekening tersebut. Mereka menyebut keluarga pihak tersebut memiliki usaha di sektor pertambangan batu bara dan memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat.
Namun, informasi tersebut tidak dapat dengan sendirinya menjadi bukti adanya intervensi terhadap proses penyidikan. Justru karena adanya kekhawatiran tersebut, keluarga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan agar tidak muncul persepsi mengenai konflik kepentingan atau pengaruh dari pihak tertentu.
Prinsip yang mereka dorong adalah seluruh pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, terlepas dari latar belakang ekonomi, kedudukan sosial maupun hubungan dengan pejabat.
Untuk memastikan perkara ditangani secara objektif, keluarga meminta Polda Metro Jaya melalui fungsi pengawasan penyidikan dan Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara. Jika diperlukan, mereka juga meminta supervisi dari Mabes Polri.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran etik individual, tetapi juga menguji proses secara menyeluruh.
Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan para pihak, pengamanan bukti transaksi dan elektronik, gelar perkara, penetapan tersangka hingga keputusan melakukan penahanan.
Hal tersebut dinilai penting karena penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan penahanan merupakan kewenangan yang berdampak langsung terhadap hak dan kebebasan seseorang. Karena itu, setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi dan VLC Perlu Diberi Ruang Menjelaskan
Di sisi lain, seluruh tudingan yang disampaikan keluarga korban masih merupakan versi pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
VLC juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri atas perkara yang menjeratnya. Demikian pula Kapolres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, maupun penyidik yang menangani perkara tersebut perlu diberikan ruang yang proporsional untuk menjelaskan dasar hukum dan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Keluarga korban berharap pengaduan tersebut dapat menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menguji kembali proses penanganan perkara secara transparan.
