Tuesday, October 6

Putusan MK Ijazah Gibran, Bambang Widjojanto Desak KPU Tanggung Jawab


Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sidang sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(ANTARA/Laily Rahmawaty)

KUASA hukum para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto (BW), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi persoalan hukum lanjutan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Bambang meminta publik mencermati pertimbangan hukum MK yang dinilainya paling substansial. Menurut BW, dalam pertimbangan hukummnya, MK telah menunjukkan adanya cacat dalam syarat pencalonan Gibran yakni Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. 

Bambang menilai jika persoalan itu ditemukan sejak awal, Gibran tidak seharusnya ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

“Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal, maka Gibran tidak pantas untuk menjadi wakil presiden. Calon pun tidak jadi wakil presiden,” ujarnya usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Pria yang akrab disapa BW itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945. Menurut dia, jika perbuatan tercela terbukti melalui proses hukum, hal itu dapat membuka dasar untuk pemakzulan.

“Dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” kata BW.

Akuntabilitas KPU 

BW kemudian mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya tidak menjalankan proses verifikasi secara terbuka dan akuntabel. Dia menyebut tindakan tersebut melanggar asas penyelenggaraan pemilu, terutama prinsip jujur dan adil.

“Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih accountable,” ujarnya.

Karena itu, BW meminta anggota KPU yang menurutnya bertanggung jawab dalam proses pencalonan Gibran dikenai sanksi.

“Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi,” kata dia.

BW menyebut dugaan pelanggaran tersebut sebagai electoral fraud. Menurut dia, proses tersebut merupakan upaya yang sengaja dilakukan untuk meloloskan Gibran.

“Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran. Saya enggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ,” ujarnya. 

MK dalam putusannya menolak permohonan para pemohon yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan PHPU.

Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.

Persidangan sengketa berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada pertengahan September 2026. Dalam tahapan awal tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran karena dugaan cacat administratif. (H-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *