
Rapat paripurna DPR hari ini menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif Komisi III DPR. Ketua DPR Puan Maharani kembali menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pertengahan Desember mendatang.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk pembahasan tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/).
Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya secara tertulis mengenai RUU Perampasan Aset. Setelah RUU Perampasan Aset disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, Komisi III akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini yang direncanakam terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Komisi III DPR menyatakan telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sejak September 2025 hingga hari ini. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Komisi III DPR mengaku mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar UU Perampasan Aset.
Oleh karena itu, Komisi III DPR memastikan akan memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, serta pengawasan terhadap implementasi calon beleid ini.
Puan pun kembali memastikan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum masa persidangan tahun ini berakhir.
“Jadi insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.
