Tuesday, October 13

KPK Belum Tahu Keberadaan Nusron Wahid, Pemeriksaan akan Kembali Dijadwalkan Pekan Ini


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Pernyataan KPK ini muncul ketika penyidik tengah mengusut dugaan suap pengurusan pertanahan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada pekan ini. Lembaga antirasuah berharap Menteri ATR  hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nusron sejak pekan lalu, pasca Nusron mangkir dari panggilan KPK. Meski demikian, KPK menyatakan tetap meyakini Nusron akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan Budi ini menambah perhatian terhadap agenda pemeriksaan Nusron, terutama setelah ia mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Rabu (07/10/2026). Saat itu, ketidakhadirannya disebut karena harus menghadiri agenda internal kementerian.

Budi menegaskan pemeriksaan Nusron penting untuk membantu penyidik merangkai konstruksi perkara secara utuh. Keterangan Nusron ini dibutuhkan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan suap yang sedang diusut. Budi menjelaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan bagaimana keterlibatan setiap pihak dalam perkara itu.

“Karena pada prinsipnya setiap saksi ataupun pihak-pihak lain yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan suatu perkara adalah untuk membantu penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara tersebut, termasuk juga menerangkan bagaimana peran dari para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi suap di ATR/BPN,” kata Budi.

Budi mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang ke kantor Kementerian ATR/BPN. Menurut Budi, Nusron memiliki waktu untuk menyesuaikan agenda kedinasannya agar dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Untuk NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini. Dan surat sudah disampaikan, artinya NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Meski memastikan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada pekan ini, KPK belum mengungkap tanggal pasti pemanggilan Nusron. Budi menyatakan informasi mengenai waktu pemeriksaan akan disampaikan ketika jadwal pelaksanaannya tiba. Sementara, berdasarkan informasi rencananya Nusron akan diperiksa pada Kamis (15/10/2026) pekan ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *