Tuesday, September 22

321 WNA Sindikat Judol Internasional Ditangkap Polisi di Hayam Wuruk


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring (online) internasional berskala besar yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara Asia ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku diamankan pada Kamis (7/5/2026) dalam kondisi tertangkap tangan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Wira Satya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Dominasi Warga Vietnam dan Modus Operandi Digital

Berdasarkan data kepolisian, dari 321 WNA yang ditangkap, warga negara Vietnam menjadi kelompok terbesar. Berikut rincian para pelaku:










Asal Negara Jumlah
Vietnam 228 Orang
Tiongkok 57 Orang
Myanmar 13 Orang
Laos 11 Orang
Thailand 5 Orang
Malaysia & Kamboja Masing-masing 3 Orang

Para pelaku diketahui menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian utama. Mereka bekerja secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara yang sangat rapi.

75 Domain Internet Digunakan untuk Kelabui Blokir

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Temuan paling signifikan adalah adanya 75 domain internet dan laman resmi yang digunakan sebagai sarana perjudian.

“Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” jelas Wira. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan teknis yang digunakan sindikat untuk tetap eksis di ruang siber Indonesia.

Jeratan Hukum: Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan infrastruktur judi online internasional ini. (Ant/I-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *